BENGKULU — Bantuan sosial merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Namun distribusinya menjelang kontestasi politik kerap menuai perdebatan karena dianggap dapat memengaruhi perilaku pemilih. Guru Besar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Dr. Amancik menilai celah regulasi menjadi penyebab utama kerawanan tersebut.
Menurut Prof. Amancik, pengaturan bansos dalam hukum positif sudah ada tetapi belum komprehensif. “Pengaturan itu belum secara mendasar, belum ada sinkronisasi antara peraturan satu dengan lainnya,” ujarnya dalam orasi ilmiah saat dikukuhkan sebagai guru besar di Rapat Senat Terbuka Unib, Jumat lalu.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu. Kondisi ini, kata dia, menciptakan ruang abu-abu yang membuka peluang terjadinya klientelisme politik.
Prof. Amancik mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dan hukum pemilu.