JAKARTA — Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka. Selain Muhammad Fikri Thobari, terdapat Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga perusahaan swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada pekan ini, penyidik KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam bentuk rupiah. "Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus ini, namun hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Noprisman sendiri belum disebut sebagai tersangka, dan penggeledahan terhadapnya masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan.