KOTA BENGKULU — Kepala KPP Pratama Dua Bengkulu, Agus Pramono, menyebutkan angka kepatuhan tersebut tetap terjaga di tengah transisi sistem perpajakan baru. Pemerintah mengandalkan penerimaan ini untuk mendanai program pembangunan dan pelayanan publik di Bengkulu.
Hingga awal 2026, KPP Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Sistem ini merupakan platform digital terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan layanan perpajakan.
Namun, masih ada sekitar 49 ribu wajib pajak yang belum melakukan aktivasi. Rata-rata tingkat aktivasi di KPP Curup, KPP Bengkulu I, dan KPP Bengkulu II baru mencapai 55 hingga 59 persen.
Agus menegaskan tidak ada batas waktu bagi wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax. Aktivasi bisa dilakukan kapan saja, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan secara daring.
"Setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan dapat melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah layanan," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu.
Untuk mendorong kepatuhan, KPP Pratama Bengkulu menyediakan pendampingan bagi wajib pajak yang kesulitan melakukan aktivasi. Pihaknya juga membuka layanan jemput bola khusus bagi pekerja dan pegawai pemerintah.
Agus mengimbau wajib pajak di Bengkulu yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan permintaan pendampingan ke KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu satu, atau KPP Pratama Bengkulu dua. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya.
Meskipun kepatuhan pelaporan SPT sudah tinggi, aktivasi Coretax menjadi tantangan tersendiri. Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, namun masih memerlukan adaptasi dari wajib pajak.
Dengan capaian 89,64 persen, KPP Bengkulu optimistis angka kepatuhan bisa meningkat seiring dengan perluasan layanan aktivasi dan pendampingan langsung ke masyarakat.