REJANG LEBONG — Satwa endemik kelinci sumatra yang pernah ditemukan warga di kawasan perkebunan pada 2023 lalu menjadi pengingat bahwa Rejang Lebong masih menjadi habitat sejumlah fauna langka. Kepala Seksi KSDA Wilayah I Said Jauhari menegaskan, segala bentuk aktivitas ilegal terhadap satwa liar memiliki konsekuensi hukum berat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar. Ada ancaman pidananya, yaitu hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," kata Said di Rejang Lebong, Rabu.
Selain kelinci sumatra, Seksi KSDA Wilayah I mencatat beberapa satwa dilindungi yang berada di wilayah operasionalnya. Jenis tersebut meliputi elang sumatra, trenggiling, kukang, siamang, dan kucing hutan. Untuk tapir, pihak KSDA telah memasang kamera pemantau di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, namun hingga kini belum mendeteksi keberadaan tapir maupun harimau sumatra.
Sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026, KSDA Wilayah I menerima penyerahan tiga ekor satwa dilindungi dari masyarakat. Satwa tersebut berasal dari wilayah kerja yang mencakup Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Utara, Seluma, dan Mukomuko.
Elang sumatra dijadwalkan akan dilepasliarkan pada peringatan Hari Konservasi Alam Nasional, 10 Agustus 2026 mendatang.
Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024. Aturan turunan seperti Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 turut menjadi acuan operasional di lapangan.