BENGKULU — Berkas perkara yang menjerat Yaqut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juli 2026. Dalam sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi pijakan awal bagi majelis hakim untuk menilai konstruksi perkara.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, namun lima hari kemudian dia kembali ditahan di Rutan KPK.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Perkara ini tidak berhenti di dua tersangka awal. Pada 30 Maret 2026, penyidik menjerat Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026. Menariknya, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Yaqut membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menegaskan akan mengungkap fakta yang selama ini belum tampil di permukaan.
"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia juga menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dijalaninya merupakan bagian dari upaya mencari keadilan. "Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.
Menjelang sidang perdana, kondisi kesehatan Yaqut sempat menjadi perhatian publik. KPK membantarkan masa penahanannya ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026 lantaran gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan dan hari ini menjadi ujian pertama bagi dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.
Dugaan korupsi pada kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK di tengah pengawasan publik terhadap pengelolaan ibadah tahunan. Angka kerugian Rp 622 miliar yang disebut BPK menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di sektor kementerian agama.
Dengan dua tersangka tambahan yang telah ditahan, persidangan hari ini hanya mengawali rangkaian panjang pembuktian. Setelah pembacaan dakwaan, agenda selanjutnya adalah eksepsi dari tim kuasa hukum, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan tuntutan. Publik menanti bagaimana jaksa mengonstruksikan peran masing-masing terdakwa dalam pengaturan kuota haji yang berujung pada kerugian negara tersebut.