JAKARTA — Mobil tahanan Kejaksaan Agung terpantau bersiaga di kompleks Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 11.32 WIB. Kesiapsiagaan itu buntut dari diterimanya surat permintaan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik Kejagung telah mengirimkan surat permintaan resmi untuk memeriksa Febrie. Ia menyebut pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut telah dijadwalkan pada Jumat siang.
"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dua Perkara Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka di dua institusi penegak hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.
Tak berhenti di situ, penyidik pada Tim 9 Kejagung kembali menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Apa yang Akan Didalami Tim 9?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini akan dilakukan oleh Tim 9. Ia memastikan agenda pemeriksaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujar Anang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan ini menjadi rangkaian baru dalam pengusutan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Publik menanti pengembangan penyidikan dari Tim 9 terkait dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU yang sedang berjalan.