BENGKULU — Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-15.AH.01.13.Tahun 2026 yang terbit pada 21 Juli 2026 itu menjadi titik akhir perjalanan P3B-OPPI sebagai entitas hukum. Organisasi yang berdiri sejak 2022 ini sebelumnya telah menyatakan diri melebur ke P3IS, sejalan dengan kesepakatan penyatuan organisasi pensiunan Pelindo.
Ketua Umum Pengurus Pusat P3B-OPPI (Demisioner), Dr Riman S. Duyo, menegaskan bahwa secara hukum perkumpulannya tidak lagi memiliki status badan hukum. "Akta pendirian tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar aksi perkumpulan," ujarnya dalam penjelasan resmi mengenai proses pembubaran tersebut.
Pembubaran ini merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan yang dibangun sejak lama. Sebelumnya, terdapat dua organisasi pensiunan Pelindo dengan tujuan serupa, yakni P3B-OPPI dan Perkumpulan Purnakarya Pelabuhan Indonesia (P3I). Dua wadah ini dinilai kurang efektif dalam menjembatani komunikasi antara para pensiunan dengan Direksi PT Pelindo (Persero).
Kedua organisasi akhirnya menggelar Musyawarah Nasional dan Deklarasi Bersama pada 22-23 September 2025 di Jakarta. Isi deklarasi tersebut sederhana: membentuk satu perkumpulan baru sebagai wadah tunggal, dan kedua organisasi lama berkomitmen membubarkan diri setelahnya.
Komitmen itu direalisasikan pada 17 November 2025 melalui pendirian P3IS yang diaktakan oleh Notaris Arief Yulianto, S.H., M.Kn. di Jakarta. Pengesahan dari Kementerian Hukum menyusul pada 5 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor AHU-0008976.AH.01.07 Tahun 2025.
Ketua Umum P3IS Djafar Achmad menyebut organisasinya kini menjadi rumah bagi seluruh pensiunan Pelindo. "P3IS merupakan wadah tunggal yang menaungi kurang lebih 11.000 pensiunan Pelindo. Tidak ada organisasi lain selain P3IS yang menaungi para pensiunan," kata Djafar.
Ia menambahkan, proses regionalisasi kepengurusan telah tuntas di empat wilayah. Pengurus P3IS kini sudah terbentuk di Regional 1, Regional 2, Regional 3, dan Regional 4.
Ketua Tim Penyelaras P3IS Husen Latif mengungkapkan bahwa pembentukan organisasi ini mendapat sambutan baik dari Pelindo. Dukungan tersebut menjadi krusial, terutama untuk pengakuan legalitas organisasi. "Organisasi ini membutuhkan pengakuan dan rekomendasi dari Pelindo dalam mendapatkan legalisasinya, termasuk dalam mendapatkan SK dari Kementerian Hukum," jelas Husen.
Dengan berakhirnya status badan hukum P3B-OPPI, seluruh program silaturahmi dan peningkatan kesejahteraan pensiunan Pelindo kini berpusat di P3IS. Proses transisi ini menutup babak organisasi ganda dan menyatukan suara ribuan purnabhakti dalam satu wadah resmi yang diakui negara.