BENGKULU — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penggeledahan yang menyita uang tunai miliaran rupiah di kediaman pejabat dinas setempat.
Dua saksi yang diperiksa adalah Beti Emilia, staf bidang sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR, dan Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Beti Emilia difokuskan pada pengetahuannya soal pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga mengonfirmasi kepadanya mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah atasannya.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Penyidik mendalami perannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di dinas yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada 11 Maret 2026. Dalam perkara suap proyek itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Enam hari berselang, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar. KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.