BENGKULU — Keputusan politik penting diambil DPRD Provinsi Bengkulu dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, mayoritas besar yaitu tujuh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah, sementara satu fraksi menyatakan menolak.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan apresiasi atas sikap mayoritas fraksi yang memberikan persetujuan. Menurutnya, penerimaan ini menandakan adanya kepercayaan DPRD terhadap upaya pemerintahan daerah dalam menjalankan anggaran 2025, meski tetap disertai catatan.
“Penerimaan ini menandakan adanya kepercayaan DPRD terhadap upaya pemerintahan daerah dalam menjalankan anggaran 2025, namun bukan berarti tanpa catatan. DPRD tetap akan mengawal rekomendasi agar pelaksanaan anggaran berikutnya lebih efektif dan akuntabel,” kata Sumardi.
Catatan Mayoritas Fraksi: Penyerapan Anggaran dan Belanja Modal
Fraksi-fraksi yang menerima laporan mayoritas menyoroti capaian program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara umum. Namun, sejumlah aspek menjadi perhatian serius, antara lain kesinambungan program, penyerapan anggaran yang belum optimal di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kebutuhan peningkatan pengawasan belanja modal.
Adapun satu fraksi yang menolak mengemukakan kekhawatiran atas transparansi sejumlah proyek dan efektivitas realisasi anggaran pada sektor tertentu. Perbedaan pandangan ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Wagub Mian: Perbedaan Pendapat adalah Dinamika Demokrasi
Gubernur Bengkulu yang berhalangan hadir diwakili oleh Wakil Gubernur Mian. Dalam sambutannya, Mian menegaskan bahwa perbedaan pandangan antar-fraksi merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi dan pengawasan.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Alhamdulillah, sebagian besar fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” ucap Mian.
Mian memastikan seluruh catatan yang disampaikan fraksi akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujarnya.
Raperda Resmi Disahkan Menjadi Perda
Dengan keputusan paripurna tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban APBD. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
DPRD dan eksekutif sepakat menjadikan rekomendasi fraksi sebagai pijakan evaluasi untuk penyusunan anggaran dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya. Seluruh catatan tersebut akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.