PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Hari Ini, Polri Yakin Status Tersangka Sah

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:48:31 WIB
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan eks Jampidsus Febrie pada sidang yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB.

BENGKULU — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 16.00 WIB. Agenda tersebut dipastikan langsung oleh Richard dalam persidangan sebelumnya. "Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," ujarnya.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menggugat keabsahan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, serta penyitaan dan pencekalan yang menyusul kemudian.

Surat Perintah Penyidikan Kejagung Ikut Digugat

Kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurut tim kuasa hukum, seluruh tindakan hukum yang menyusul penerbitan Sprindik tersebut merupakan produk turunan dari proses penyidikan yang dianggap cacat formil.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon.

Polri: Barang Bukti Permulaan Sudah Cukup Sebelum Tersangka

Tim hukum Polri membantah seluruh dalil pemohon. Penyidik menegaskan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie sudah ditemukan sebelum penetapan status tersangka, bukan sesudahnya.

Temuan awal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang pernah ditangani Febrie. Penyidik meyakini ada aliran dana yang disembunyikan melalui skema pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Polri juga membantah argumen Febrie yang menyebut pengecualian status jaksa hanya bisa berlaku setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu," tegas tim kuasa hukum Termohon.

Kedua tindak pidana yang disangkakan, yakni korupsi dan TPPU, diatur dalam undang-undang khusus. Konsekuensinya, perkara ini masuk kategori tindak pidana khusus yang memiliki mekanisme penanganan berbeda dari pidana umum.

Status Hukum Febrie dan Konsekuensi Putusan

Putusan hakim tunggal nanti akan menentukan validitas seluruh rangkaian penyidikan yang berjalan. Jika gugatan dikabulkan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan terhadap Febrie berpotensi dinyatakan batal.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, penyidik kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan hukum kuat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Sidang putusan ini menjadi penanda pertama dari rangkaian panjang pertarungan hukum antara jaksa karir tersebut dengan aparat penegak hukum.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top