BENGKULU — Jakarta — Wacana pembatasan pembelian BBM subsidi untuk kelompok mampu kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menyiapkan skema teknisnya, termasuk uji coba sistem yang dilakukan Pertamina. Kebijakan ini menyasar pembelian Pertalite yang selama ini dinikmati semua lapisan masyarakat.
Dalam skema yang diuji, pembelian BBM subsidi akan dipatok berdasarkan desil dalam DTSEN. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan dari 1 hingga 10, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan desil 10 adalah kelompok terkaya. Mereka yang masuk desil 9 dan 10 berpotensi tidak bisa lagi membeli BBM subsidi dan harus beralih ke Pertamax.
Menkeu: Data Masih Belum Akurat
Purbaya mengakui, persoalan utama bukan hanya kesiapan sistem transaksi di SPBU, tetapi juga ketepatan data. Ia menyebut masih ada data dalam DTSEN yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
"Kita lihat kondisi seperti apa ekonominya dan masyarakatnya. Tapi kita semua siapkan sistemnya. Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian data akan ditangani secara bertahap. "Tapi kalau yang begitu kan pasti enggak semuanya. Dengan beberapa orang ya, kalau ada masalah, ya kita handle case by case," katanya.
Mengapa Pembatasan Ini Disiapkan?
Tujuan utama kebijakan ini adalah mempersempit penerima subsidi agar tepat sasaran. Selama ini, subsidi BBM dinikmati juga oleh kelompok mampu, sehingga porsinya untuk masyarakat miskin menjadi lebih kecil.
Penggunaan DTSEN sebagai basis data menjadi kunci. Namun, jika data tidak akurat, pembatasan justru berisiko memutus akses subsidi bagi warga yang sebenarnya berhak menerima. Kelompok yang terdampak kesalahan data bisa kesulitan membeli BBM dengan harga normal.
Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?
Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini diberlakukan. Masyarakat tidak perlu panik atau buru-buru mengubah kebiasaan membeli BBM. Pemerintah masih dalam tahap penyiapan sistem dan perbaikan data.
Bagi warga yang merasa datanya salah dalam DTSEN, proses perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah daerah setempat. Informasi lengkap mengenai jadwal dan kriteria penerima subsidi akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Pertamina.
Penting untuk diingat, kebijakan ini belum berlaku. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan pendaftaran atau pembayaran untuk mengamankan akses BBM subsidi. Waspadai modus penipuan yang meminta data pribadi atau sejumlah uang.