Pencarian

Satpol PP Kota Bengkulu Gerebek Warung Remang dan Panti Pijat Ilegal, Tuak Dimusnahkan di Tempat

Jumat, 05 Juni 2026 • 14:17:31 WIB
Satpol PP Kota Bengkulu Gerebek Warung Remang dan Panti Pijat Ilegal, Tuak Dimusnahkan di Tempat
Satpol PP Kota Bengkulu memusnahkan tuak hasil temuan dalam operasi warung remang tanpa izin.

BENGKULU — Petugas Satpol PP Kota Bengkulu menyisir sejumlah titik di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, serta Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Operasi ini menyasar tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketenteraman warga.

Warung Tuak dan Panti Pijat Tanpa Izin Masih Beroperasi

Komandan Peleton 1 Jaga Kota, Wijaya Kusuma, memimpin langsung patroli yang menemukan warung-warung remang masih menjual tuak dan minuman beralkohol kepada pengunjung. Selain itu, petugas juga mendapati panti pijat yang tetap membuka layanan hingga larut malam meski tidak mengantongi izin usaha resmi.

“Kami masih menemukan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Ada warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang masih buka hingga dini hari tanpa izin yang jelas,” ujar Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang.

Tuak Dimusnahkan, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Petugas tidak hanya mendata identitas pemilik warung dan panti pijat yang melanggar aturan. Mereka langsung meminta pemilik warung untuk memusnahkan tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan saat patroli. Pemusnahan dilakukan di lokasi dan disaksikan langsung oleh anggota Satpol PP.

Sahat menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus peringatan agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran. “Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Warga Diimbau Laporkan Pungli Mengatasnamakan Satpol PP

Dalam patroli yang sama, Satpol PP juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP dan meminta sejumlah uang kepada pemilik usaha. Petugas melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pemilik usaha yang dikunjungi.

Sahat menegaskan institusinya tidak pernah meminta setoran atau pungutan apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melayani apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik seperti itu,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan praktik pungli atau pelanggaran serupa dapat melapor melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Patroli rutin akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim usaha yang sesuai hukum.

Bagikan
Sumber: teropongpublik.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks