BENGKULU — Satpol PP Kota Bengkulu menyisir tiga titik rawan pelanggaran dalam patroli dini hari, Jumat (6/6/2026). Komandan Peleton 1 Jaga Kota, Wijaya Kusuma, memimpin operasi yang mencakup Kelurahan Beringin Raya di Kecamatan Muara Bangkahulu, serta Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar di Kecamatan Singaran Pati.
Tuak Dimusnahkan di Tempat, Pemilik Usaha Didata
Di lokasi, petugas menemukan warung yang masih menyediakan tuak dan minuman beralkohol kepada pengunjung. Selain itu, panti pijat tanpa izin usaha resmi kedapatan beroperasi hingga larut malam.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengatakan bahwa langkah yang diambil bersifat preventif dan persuasif. “Kami masih menemukan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Ada warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang masih buka hingga dini hari tanpa izin yang jelas,” ujarnya.
Petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mendata identitas pemilik usaha. Pemilik warung diminta memusnahkan langsung tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan saat patroli, disaksikan oleh aparat. Pemusnahan ini menjadi bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Dugaan Pungli Mengatasnamakan Satpol PP Diselidiki
Dalam patroli yang sama, Satpol PP menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP. Petugas melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pemilik usaha yang dikunjungi.
Sahat menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta setoran atau pungutan apa pun. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melayani apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik seperti itu,” tegasnya.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa dapat melapor melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.
Fakta Singkat Patroli Trantibum Satpol PP Kota Bengkulu
- Lokasi sasaran: Kelurahan Beringin Raya (Muara Bangkahulu), Padang Nangka dan Dusun Besar (Singaran Pati).
- Pelanggaran ditemukan: penjualan tuak dan minuman beralkohol ilegal, serta panti pijat tanpa izin yang buka hingga dini hari.
- Tindakan: pemusnahan barang bukti di lokasi, pendataan identitas pemilik, dan teguran tertulis.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan patroli rutin akan terus dilaksanakan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten.