BENGKULU — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pukul 09.14 WIB menunjukkan tren positif. Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh harga buyback yang naik ke level Rp2.500.000 per gram.
Artinya, bagi warga Bengkulu yang hendak menjual kembali emas batangan ke Antam, harga yang diterima juga ikut terdongkrak. Namun, transaksi ini tetap dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Berapa Pajak yang Dipotong Saat Beli dan Jual Emas Antam?
Pemerintah menerapkan dua skema pajak dalam transaksi emas batangan. Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Kebijakan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pemotongan PPh 22 lebih besar, yakni 1,5 persen untuk nasabah ber-NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback.
Harga Emas Antam untuk Semua Pecahan Hari Ini
Kenaikan harga emas Antam berdampak langsung pada seluruh variasi gramasi. Berikut daftar harga terbaru yang tercatat di Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp1.414.500
- Emas 1 gram: Rp2.729.000
- Emas 2 gram: Rp5.398.000
- Emas 3 gram: Rp8.072.000
- Emas 5 gram: Rp13.420.000
- Emas 10 gram: Rp26.785.000
- Emas 25 gram: Rp66.837.000
- Emas 50 gram: Rp133.595.000
- Emas 100 gram: Rp267.112.000
- Emas 250 gram: Rp667.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.334.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.669.600.000
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Bagi warga Bengkulu yang ingin berinvestasi, penting untuk memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.