Pencarian

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah ke Rp2.380.000

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:00:01 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah ke Rp2.380.000
Harga emas Antam ukuran satu gram turun Rp2.000 menjadi Rp2.633.000 pada hari ini.

BENGKULU — Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren melemah pada hari ini. Untuk ukuran satu gram, logam mulia tersebut dibanderol Rp2.633.000 setelah sehari sebelumnya masih bertahan di angka Rp2.635.000. Penurunan sebesar Rp2.000 ini tergolong tipis dan masih dalam fluktuasi harian yang lazim terjadi.

Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) juga masih cukup lebar. Saat ini, Antam mematok harga buyback di Rp2.380.000 per gram. Artinya, jika pemilik menjual emas batangan satu gram ke Antam, mereka akan menerima dana sebesar itu, belum termasuk potongan pajak yang berlaku.

Simulasi Potongan Pajak untuk Transaksi Buyback

Perlu diperhatikan, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.366.500
  • 1 gram: Rp2.633.000
  • 2 gram: Rp5.206.000
  • 3 gram: Rp7.784.000
  • 5 gram: Rp12.940.000
  • 10 gram: Rp25.825.000
  • 25 gram: Rp64.437.000
  • 50 gram: Rp128.795.000
  • 100 gram: Rp257.512.000
  • 250 gram: Rp643.515.000
  • 500 gram: Rp1.286.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.573.600.000

Aturan Pajak Pembelian Emas untuk Pemilik NPWP dan Non-NPWP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya berbeda tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global, sehingga pembeli disarankan untuk selalu memantau harga terkini sebelum bertransaksi.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks