Pencarian

Dinsos Rejang Lebong Blokir 2.772 Rekening Bansos yang Terindikasi Judi Online, Mayoritas Milik Lansia

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:39:32 WIB
Dinsos Rejang Lebong Blokir 2.772 Rekening Bansos yang Terindikasi Judi Online, Mayoritas Milik Lansia
Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong memblokir 2.772 rekening bansos yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, membekukan lebih dari 2.772 rekening penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Kepala Dinas Sosial setempat, Hambali, menegaskan pemblokiran ini menyasar rekening Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan jenis bansos lainnya yang terlacak oleh PPATK.

REJANG LEBONG — Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Rejang Lebong kini kehilangan akses bantuan sosial setelah rekening mereka dibekukan. Data dari Dinas Sosial mencatat, lebih dari 2.772 rekening dinonaktifkan karena terdeteksi dipakai untuk judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mayoritas rekening yang diblokir berasal dari kelompok lanjut usia (lansia). Berdasarkan laporan pendamping Program Keluarga Harapan di lapangan, dugaan sementara rekening tersebut disalahgunakan oleh oknum anggota keluarga masing-masing.

Ancaman Pemblokiran Rekening Bansos

Hambali menegaskan pihaknya tidak akan segan memblokir rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis bansos, baik PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya.

"Kami peringatkan kepada penerima bansos untuk tidak terlibat judi online, apalagi jika rekening yang digunakan merupakan rekening penyaluran bansos. Jika terindikasi digunakan untuk judol, maka rekening bansosnya akan diblokir," kata Hambali di Rejang Lebong, Rabu.

Peluang Klarifikasi bagi Penerima yang Tidak Bersalah

Kendati demikian, Dinsos memberikan ruang bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi untuk mengajukan klarifikasi. Mereka dapat menyampaikan sanggahan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.

"Mereka bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan jika tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judol. Klarifikasi ini dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di 156 desa dan kelurahan, tersebar di 15 kecamatan," ujarnya.

Imbauan untuk Keluarga Penerima Manfaat

Hambali mengimbau seluruh penerima bansos di Rejang Lebong agar mempergunakan rekening bantuan sesuai peruntukannya. Ia meminta para lansia untuk lebih waspada dan tidak memberikan akses rekening kepada orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya pemblokiran ini, penyaluran bansos diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran. Dinsos juga meminta pendamping sosial aktif mengedukasi KPM agar dana bantuan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks