Pencarian

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026, Ini Cara Cek Penerima

Senin, 11 Mei 2026 • 15:58:44 WIB
PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026, Ini Cara Cek Penerima
Penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua mulai cair Mei 2026 dengan pencairan triwulanan.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai disalurkan pada Mei 2026 sebagai bagian dari tahap 2 penyaluran bantuan sosial tahun ini. Penerima dapat mengecek status mereka secara langsung melalui situs atau aplikasi resmi Kementerian Sosial dengan hanya menyiapkan nomor NIK KTP. Pembaca yang termasuk desil 1-4 menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima.

Pencairan bantuan sosial tahun 2026 dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap penyaluran. Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal pencairan dimulai dari Januari hingga Desember, dengan Mei merupakan bulan ketiga dalam tahap penyaluran kedua.

Jadwal Pencairan Empat Tahap

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sistem penyaluran triwulanan ini memastikan setiap penerima mendapat bantuan empat kali dalam satu tahun. Peserta PKH dan BPNT yang aktif terdaftar akan menerima pencairan sesuai jadwal ini tanpa perlu mendaftar ulang.

Siapa Saja yang Berhak Menerima

Kriteria penerima PKH dan BPNT di tahun 2026 menggunakan acuan desil atau pengelompokan data kemiskinan. Hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 yang menjadi penerima kedua program ini.

  • PKH (Program Keluarga Harapan): Desil 1-4
  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai/Sembako): Desil 1-4
  • Penetapan desil dilakukan berdasarkan data DTKS yang telah dikumpulkan Kementerian Sosial

Perubahan signifikan terjadi pada BPNT, yang sebelumnya mencakup desil 1-5 tetapi kini hanya sampai desil 4. Artinya, sebagian penerima BPNT periode sebelumnya mungkin tidak lagi masuk kategori penerima di tahun 2026. Program bantuan lain seperti Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) dan Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI) masih menggunakan kriteria desil 1-5 atau penilaian khusus (asesmen).

Cara Mengecek Status Penerima via Situs Resmi

Masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial tanpa perlu membuat akun.

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan nomor NIK KTP Anda dengan benar
  3. Ketikkan empat huruf kode yang tertera di kotak verifikasi
  4. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  5. Tekan tombol "CARI DATA"
  6. Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput

Proses pengecekan ini hanya memerlukan NIK dan tidak perlu login, sehingga dapat dilakukan dari perangkat apa pun dengan koneksi internet.

Cara Mengecek Melalui Aplikasi Resmi

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari App Store (iOS) atau Play Store (Android). Aplikasi ini memberikan akses lebih lengkap dibanding situs, termasuk fitur untuk mengajukan sanggahan atau mendaftar bansos baru.

  1. Buka aplikasi Cek Bansos (jika belum ada, unduh dari Play Store atau App Store)
  2. Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
  3. Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password
  4. Unggah foto swafoto dan foto KTP yang jelas
  5. Klik tombol "Buat Akun Baru"
  6. Tunggu persetujuan otomatis (jika tidak ada data yang keliru)
  7. Verifikasi email melalui tautan yang dikirim Kemensos
  8. Login dan buka menu "Profil" untuk melihat jenis bantuan yang Anda terima

Perbedaan utama aplikasi dengan situs: aplikasi memerlukan registrasi dan login, tetapi memberikan informasi status penerima yang lebih terperinci serta membuka akses ke fitur pengaduan dan pendaftaran tambahan.

Data Singkat Bansos PKH dan BPNT 2026

  • Program dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Pencairan dilakukan empat kali dalam setahun per triwulan
  • Kriteria penerima: Desil 1-4 menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Pengecekan dapat dilakukan online 24 jam tanpa perlu datang ke kantor
  • Tidak ada biaya untuk mengecek atau mendaftar melalui situs dan aplikasi resmi

Waspada Penipuan dan Pungli

Kementerian Sosial menekankan bahwa proses pengecekan dan pendaftaran bansos sepenuhnya gratis dan dilakukan online resmi. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik calo yang menawarkan jasa pendaftaran dengan biaya atau menjanjikan pencairan bantuan dengan syarat pembayaran terlebih dahulu. Semua informasi resmi hanya tersedia melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi resmi yang diunduh dari toko aplikasi resmi.

Jika menemukan kendala atau memiliki pertanyaan tentang status penerima, hubungi Kementerian Sosial melalui kanal resmi yang tercantum di situs Cek Bansos. Jangan percaya informasi bansos dari sumber yang tidak jelas atau oknum yang menawarkan layanan berbayar untuk urusan bantuan sosial pemerintah.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks