BENGKULU — Pemerintah resmi membeberkan detail teknis implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Sosialisasi digelar secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/8), dan dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Ketentuan ini hanya menjangkau eksportir pertambangan yang memenuhi tiga kriteria kumulatif: berbentuk Perseroan Terbatas, memiliki pemegang saham dari lima negara mitra yang telah ditetapkan, dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen. Hasil pemadanan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menunjukkan hanya 64 NPWP dari total 537 yang masuk daftar eligible.
Fasilitas Khusus dengan Syarat Penempatan Lebih Ringan
Pasal 18A memberi kelonggaran bagi eksportir pertambangan yang memanfaatkan perjanjian bilateral dagang dengan negara tertentu. Kewajiban penempatan dana turun menjadi 30 persen selama minimal tiga bulan, dan dapat dilakukan di bank devisa mana pun—tidak wajib di Bank Devisa BUMN seperti aturan umum.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2026 yang memperbolehkan penggunaan DHE SDA untuk lima keperluan: penukaran ke rupiah maksimal 50 persen, pembayaran pajak dan PNBP, dividen valas, pengadaan barang modal, serta pembayaran pinjaman. Semua penggunaan tetap harus melalui Rekening Khusus valuta asing.
Pemerintah menyebut tiga sasaran utama kebijakan ini: menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, dan mempercepat hilirisasi SDA. Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lima Negara Mitra dan Daftar Bank yang Ditunjuk
Lima negara yang masuk daftar mitra adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan didasarkan pada nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus keberadaan perjanjian dagang bilateral dengan RI.
Untuk penempatan dana, pemerintah menunjuk 15 bank devisa. Lima di antaranya Bank Devisa BUMN: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Sepuluh lainnya bank asing, termasuk Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JPMorgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Keputusan Sekali Seumur Hidup, Berlaku untuk PPE September
Fasilitas ini bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria boleh memilih tetap mengikuti ketentuan umum—100 persen DHE selama 12 bulan di Bank Devisa BUMN—atau beralih ke skema Pasal 18A dengan kewajiban lebih ringan.
Keputusan tersebut hanya bisa diambil satu kali dan tidak dapat diubah. Eksportir yang menolak fasilitas wajib menyampaikan surat resmi ke Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan ke Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak, mereka otomatis dianggap memilih memanfaatkan Pasal 18A.
Implementasi mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterbitkan sejak 1 September 2026. Apabila muncul sengketa di lapangan, eksportir dapat mengajukan keberatan tertulis ke Kemenko Perekonomian dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.