REJANG LEBONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik program revitalisasi sekolah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Aturan itu mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mewajibkan mekanisme swakelola.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi menyatakan pihaknya akan menindak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Pengawasan dilakukan bersama komite sekolah dan P2SP di masing-masing satuan pendidikan.
Nilai Bantuan Capai Rp1 Miliar Lebih per Sekolah
Hingga tahap keempat, jumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Rejang Lebong mencapai 38 satuan pendidikan. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1 miliar lebih per sekolah.
Ke-38 sekolah itu dinyatakan lulus verifikasi pada tahun pengajuan 2025. Rinciannya, 14 TK, 14 SD, dan 10 SMP yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Zakaria menuturkan nilai bantuan yang besar menuntut pengelolaan transparan di tingkat sekolah. Sebab, mutu bangunan menjadi taruhan utama program ini.
Mengapa Swakelola Murni Jadi Syarat Wajib?
"Sesuai juklak dan juknisnya, pelaksanaan program revitalisasi sekolah ini dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP dan komite sekolah. Tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor," kata Zakaria.
Menurut dia, swakelola memastikan sekolah dan komite terlibat langsung sejak perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, hasil pembangunan dapat diaudit bersama oleh warga sekolah.
Zakaria juga meminta seluruh ketua P2SP disiplin mengikuti gambar perencanaan teknis. Regulasi selama proses pembangunan harus dipatuhi tanpa pengecualian.
"Kita menginginkan mutu dan hasil pembangunan betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan. Pihak sekolah maupun P2SP tidak boleh melanggar juklak dan juknis yang ada serta tidak boleh membangun secara semena-mena," ujarnya.
Pengawasan dan Risiko jika Aturan Dilanggar
Dikbud Rejang Lebong akan mengevaluasi pelaksanaan di tiap sekolah penerima bantuan. Sekolah yang terbukti menyerahkan pekerjaan ke kontraktor berpotensi menghadapi sanksi administratif dan penghentian pencairan dana tahap berikutnya.
Komite sekolah diminta mencatat seluruh pengeluaran material dan upah pekerja secara terbuka. Laporan itu menjadi dasar pencairan dana dan pemeriksaan oleh inspektorat daerah.
Program revitalisasi menyasar perbaikan ruang kelas, toilet, dan fasilitas pendukung lain. Pengerjaan ditargetkan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dikdasmen agar bisa dipakai pada tahun ajaran berikutnya.