BENGKULU UTARA — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Syarifah Inayati menyatakan proses perpanjangan kontrak bagi 176 PPPK paruh waktu sudah mulai berjalan. Para pegawai itu diangkat pertama kali pada Oktober 2025 dengan masa kerja satu tahun.
Perpanjangan berlaku lima tahun ke depan, jauh lebih panjang dibanding kontrak sebelumnya. Syarifah menyebut tahapan evaluasi kinerja menjadi dasar sebelum penandatanganan perjanjian kerja baru dilakukan.
Mengapa Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lima Tahun
"Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu telah selesai. Untuk perpanjangan kontraknya saat ini mulai berjalan," kata Syarifah di Bengkulu Utara.
Menurutnya, hasil evaluasi menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perpanjangan. Setelah evaluasi rampung, pegawai melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak sebelum menerima surat keputusan (SK) perpanjangan.
Penandatanganan kontrak bagi 176 PPPK paruh waktu ditargetkan selesai awal Oktober 2026. Jumlah itu tercatat sebagai penerima perpanjangan dengan durasi terpanjang di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara saat ini.
2.292 PPPK Penuh Waktu Masih Tunggu SK Hingga Akhir Desember 2026
Di sisi lain, sebanyak 2.292 PPPK penuh waktu belum menerima kepastian serupa. Masa kontrak mereka masih diberlakukan satu tahun dan SK perpanjangan dijadwalkan terbit paling lambat akhir Desember 2026.
Evaluasi kinerja PPPK penuh waktu di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dilakukan. Proses itu kini tinggal menunggu persetujuan Bupati Bengkulu Utara.
Perbedaan durasi kontrak antara kedua kelompok PPPK membuat jadwal penandatanganan tidak serentak. PPPK paruh waktu lebih dulu menuntaskan administrasi, sementara PPPK penuh waktu masih menunggu persetujuan kepala daerah.
Anggaran Rp174,2 Miliar Disiapkan di APBD 2027
Pemkab Bengkulu Utara akan menganggarkan dana Rp174,2 miliar dari APBD 2027 untuk pembayaran gaji PPPK. Alokasi itu terdiri atas gaji dan tunjangan, termasuk gaji ke-13 dan THR.
Rinciannya, Rp143,9 miliar untuk 2.287 PPPK penuh waktu yang masuk pos belanja pegawai. Kemudian Rp30,3 miliar untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.
Penyediaan anggaran tersebut untuk memastikan tidak ada PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang terancam dirumahkan karena alasan ketiadaan anggaran pada APBD 2027. Meski dana sudah disiapkan, keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu tetap mengikuti hasil evaluasi.
Pemerintah daerah menyatakan penyediaan anggaran dalam APBD menjadi jaminan kemampuan fiskal untuk membiayai PPPK. Namun kepastian perpanjangan kontrak pada 2027 masih bergantung pada hasil evaluasi yang sedang berjalan.