SELUMA — Ratusan kontraktor dan konsultan yang mengerjakan proyek fisik maupun nonfisik untuk Pemerintah Kabupaten Seluma pada Tahun Anggaran 2024 mendapat titik terang. Utang yang selama ini mereka tagih dipastikan masuk dalam postur APBD Perubahan 2026 dengan nilai komitmen minimal Rp 7,2 miliar.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Seluma April Yones, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, Danposal Seluma Kapten Laut TB Gunawan, serta perwakilan kontraktor. Pembahasan berlangsung dalam rapat yang dipimpin Wabup Gustianto, dengan difasilitasi unsur Forkopimda.
Selain alokasi Rp 7,2 miliar di APBD-P 2026, kedua pihak juga sepakat bahwa sisa kewajiban yang belum terbayarkan akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2027. Hal ini memberikan peta jalan yang jelas bagi para pihak ketiga setelah sebelumnya tidak ada kepastian kapan tagihan mereka dibayar.
Para pihak ketiga selama ini menagih pembayaran atas pekerjaan yang sebenarnya telah selesai dikerjakan dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat. Keterlambatan pembayaran tersebut membuat mereka harus menunggu haknya dengan waktu yang tidak menentu.
Koordinator Aksi Tenno Heika menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang akhirnya tercapai setelah melalui serangkaian audiensi dan pendampingan dari aparat penegak hukum.
"Atas nama rekan-rekan kontraktor dan konsultan, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang telah menyepakati pembayaran utang pihak ketiga, baik fisik maupun nonfisik Tahun Anggaran 2024," ujar Tenno, Rabu (2/9/2026).
Persoalan utang tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik dan nonfisik. Dalam rapat yang sama, Pemkab Seluma turut membahas kewajiban pembayaran perjalanan dinas yang juga menjadi tuntutan sejumlah pihak.
Untuk kategori ini, pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang melalui Inspektorat bersama tim terkait. Hasil kajian dijadwalkan dilaporkan dalam satu bulan ke depan dan akan menentukan apakah kewajiban tersebut layak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Khusus utang perjalanan dinas, akan dikaji ulang oleh Inspektorat dan tim. Hasilnya akan dilaporkan dalam satu bulan ke depan, apakah kewajiban tersebut dapat dibayarkan atau tidak," jelas Tenno.
Kesepakatan ini tidak lahir secara instan. Ia merupakan puncak dari sejumlah langkah yang ditempuh para pihak ketiga, dimulai dari hearing di DPRD Seluma pada 26 Agustus 2026. Dalam forum itulah persoalan utang dibahas bersama pimpinan DPRD dan Badan Anggaran, yang kemudian berlanjut pada rapat penetapan kesepakatan.
Tenno juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma, DPRD Seluma, serta Danposal Seluma yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk dalam proses mediasi antara pemda dan pihak ketiga.