Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memutuskan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) dipusatkan melalui Baznas setempat. Langkah ini diambil untuk memperbaiki penghimpunan yang saat ini belum optimal dan baru mencapai sekitar Rp270 juta per bulan.
REJANG LE BONG — Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rejang Lebong dinilai belum mencapai potensi optimal. Ketua Baznas Rejang Lebong A. Supani mengakui, realisasi pengumpulan selama ini belum sepenuhnya menyentuh besaran kewajiban 2,5 persen dari penghasilan ASN.
Data terakhir menunjukkan, penerimaan ZIS di daerah itu berkisar Rp270 juta per bulan. Mayoritas dana tersebut dihimpun dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Demi mengejar target tersebut, Baznas terus mendorong sistem penghimpunan non-tunai. Mekanisme yang diandalkan adalah pemotongan gaji berkala melalui sistem payroll yang terhubung langsung dengan Baznas.
"Kami terus mendorong agar sistem penghimpunan ZIS secara non-tunai melalui mekanisme payroll pemotongan gaji dapat berjalan maksimal," ujar A. Supani.
Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah kabupaten menjadi kunci utama. Harapannya, penerimaan zakat meningkat sehingga manfaat yang disalurkan kepada masyarakat bisa lebih luas.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menegaskan pengumpulan ZIS harus dilakukan lewat satu pintu. Instruksi ini disampaikan langsung dalam rapat bersama jajaran Baznas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Kamis.
"Pengumpulan ZIS secara terpusat bertujuan agar pengelolaan dan pendistribusian dana menjadi lebih terarah, merata, serta tepat sasaran dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Hendri.
Tegaskan dia, rapat tersebut menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan ZIS. Langkah ini sekaligus menyamakan persepsi antar-instansi serta memperluas jangkauan manfaat hingga ke lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.Bupati tidak hanya berhenti pada instruksi pengumpulan. Baznas juga diminta merancang program kerja inovatif yang fokus pada pemberdayaan ekonomi produktif bagi mustahik.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong penerima manfaat menjadi mandiri. Pada tahap selanjutnya, mereka yang tadinya mustahik bisa bertransformasi menjadi muzakki atau pembayar zakat.
Optimalisasi ZIS nantinya akan disinergikan dengan program unggulan pemda, yakni "Bantu Rakyat". Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah mengalihkan pengelolaan program anak asuh yang selama ini ditanggung para pejabat daerah kepada Baznas.
Skema pemotongan ZIS bagi ASN di daerah ini memiliki dasar hukum kuat. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur soal pengelolaan zakat di tingkat daerah. Dengan adanya landasan hukum ini, pemkab berharap partisipasi ASN dalam menyalurkan ZIS terus meningkat dari waktu ke waktu.