Diblokir Massal, 52 Ribu Kendaraan di Bengkulu Utara Menunggak Pajak hingga 10 Tahun

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Jumat, 04 September 2026 | 14:47:31 WIB
Petugas menunjukkan data kendaraan yang diblokir akibat tunggakan pajak di UPTD PPD Bengkulu Utara.

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Ancaman serius menghantui para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara. Data resmi mencatat puluhan ribu unit kendaraan roda dua dan roda empat kini diblokir akibat tunggakan pajak yang menahun.

Langkah tegas ini bukan tanpa tujuan. Pemerintah daerah ingin menertibkan administrasi sekaligus menyadarkan masyarakat akan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ribuan Kendaraan Masuk Daftar Pemblokiran

Kepala UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, mengungkapkan data terbaru. Hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, tercatat 89.293 unit kendaraan memiliki tunggakan PKB. Angka ini kemudian menurun signifikan setelah proses pemblokiran dilakukan.

Per 1 September 2026, sebanyak 52.772 unit kendaraan resmi dinonaktifkan sementara. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 142.065 unit kendaraan yang menjadi sasaran program pemutihan pajak daerah.

Kebijakan Tegas Setelah Masa Pemutihan Berakhir

Pemblokiran massal ini menyasar kendaraan dengan tunggakan di atas sepuluh tahun. Kebijakan diambil setelah masa perpanjangan program pemutihan pajak yang diberikan pemerintah daerah resmi berakhir.

"Dari 142 ribu itu, sekitar 52 ribu kendaraan roda empat dan dua dinonaktifkan sementara karena terdapat tunggakan diatas sepuluh tahun," jelas Maman saat dikonfirmasi.

Dengan adanya pemblokiran ini, pemilik kendaraan diimbau segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tidak, kendaraan tidak akan bisa digunakan secara legal di jalan raya.

(Artikel ini telah disesuaikan untuk keperluan editorial. Fakta, angka, dan kutipan tetap merujuk pada sumber asli.)

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: radarutara.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top