KEPAHIANG — Zaili Husin menyatakan penyesalannya di hadapan penyidik dan mengakui perbuatannya telah mencederai profesi jurnalis serta kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang mewakili pemerintah daerah. Dalam musyawarah tersebut, para wartawan mengajukan sejumlah tuntutan yang kemudian disepakati dan ditandatangani Zaili Husin. Berikut isi kesepakatan tersebut:
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang, Doni, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini berlangsung tanpa adanya unsur kompensasi materiil. “Tidak ada embel-embel soal uang, ini murni karena mencapai kesepakatan,” tegas Doni.
Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi di publik mengenai kemungkinan adanya transaksi di balik mediasi. Doni juga mengapresiasi langkah cepat Polres Kepahiang yang memfasilitasi pertemuan antara pejabat publik dan insan pers.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik di Kepahiang agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam penyampaian informasi, sehingga hubungan antara pemerintah dan media harus tetap berjalan profesional serta saling menghormati.
Zaili Husin sendiri mengaku sudah memahami konsekuensi dari tindakannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan wartawan ke depannya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Sekda Hartono juga menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab.