BENGKULU — Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan berlanjut pada tahun anggaran 2026 sebagai instrumen utama pemerintah dalam menekan angka putus sekolah. Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mereka yang terdata dalam kategori rentan miskin agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan formal maupun nonformal.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini harus menyesuaikan diri dengan perubahan nomenklatur kementerian. Program yang sebelumnya dikenal di bawah naungan Kemendikbudristek, kini secara resmi dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini merupakan dampak dari restrukturisasi kabinet yang dilakukan pada akhir 2024.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi menyesuaikan kebutuhan operasional di tiap jenjang pendidikan. Dana ini dialokasikan untuk membantu biaya personal siswa, seperti membeli alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah. Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa dalam satu tahun anggaran:
Perlu diperhatikan bahwa terdapat penyesuaian nominal bagi siswa yang berada di kelas awal (kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, atau 12 SMA). Kelompok siswa ini hanya menerima setengah dari total bantuan tahunan karena masa belajar mereka dalam satu tahun anggaran hanya mencakup satu semester.
Orang tua atau siswa tidak perlu lagi mendatangi dinas pendidikan untuk sekadar mengetahui status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SIPINTAR. Pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data di Kartu Keluarga.
Sistem akan menampilkan informasi detail jika siswa terdaftar sebagai penerima. Data tersebut mencakup status aktivasi rekening, surat keputusan (SK) pemberian bantuan, hingga riwayat pencairan dana yang sudah masuk ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel).
Banyak warga masih sering menggunakan istilah "PIP Kemendikbud" saat mencari informasi di mesin pencari. Namun, seiring kebijakan baru pemerintah, masyarakat diimbau mulai menggunakan istilah "PIP Kemendikdasmen". Penggunaan nama kementerian yang tepat akan memudahkan akses ke layanan pengaduan dan informasi resmi yang lebih akurat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini fokus mengawal distribusi dana agar tepat sasaran kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan dilakukan lebih ketat melalui sinkronisasi data Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial untuk meminimalkan risiko salah sasaran.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Dana akan ditransfer langsung ke rekening bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK. Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Siswa yang sudah mendapatkan SK Pemberian wajib melakukan aktivasi rekening di bank terkait jika belum memiliki buku tabungan Simpel. Tanpa aktivasi, dana bantuan yang sudah dialokasikan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk pungutan liar atau tawaran bantuan dari pihak yang menjanjikan kelulusan penerima PIP dengan imbalan tertentu. Program ini gratis dan tidak dipungut biaya dalam proses pendaftarannya. Jika menemukan kendala, warga dapat melapor melalui kanal resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.