BENGKULU TENGAH — Tiga yayasan pengelola SPPG di Bengkulu Tengah terancam ditutup total setelah sidak hari kedua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/5/26), menemukan pelanggaran sistemik. Tim gabungan mendapati tumpukan beras yang sudah tidak layak konsumsi hingga instalasi gas tanpa alat detektor kebocoran di salah satu dapur produksi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring SH, menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan direkomendasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dasar penghentian sementara maupun penutupan total.
Lokasi pertama yang disidak adalah Yayasan Nusantara Maju Mapan. Tim dikejutkan dengan temuan bahan baku beras yang sudah menghitun dan tidak layak konsumsi. Fasilitas dapur yayasan ini ternyata sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend) oleh pihak berwenang.
Selain beras busuk, instalasi gas di lokasi tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). “Instalasi gas tidak memiliki alat indikator kebocoran, padahal harus ada SLO,” tegas Usin.
Di Yayasan Putri Sungai Lemau, Kecamatan Pondok Kelapa, tim menemukan pelanggaran higienitas serius. Proses pencucian wadah makanan (ompreng) dilakukan langsung di atas lantai tanpa menggunakan meja alas, meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada makanan yang akan didistribusikan ke penerima manfaat.
Sementara itu, di Yayasan Meriani Manap Betuah, Desa Pasar Pedati, pembuangan limbah beracun dilakukan secara sembarangan ke area perkebunan kelapa sawit milik warga. Usin mengungkapkan bahwa ketiga yayasan tersebut belum mengantongi izin lingkungan hidup, padahal aktivitas operasional pengelolaan makanan berskala besar sudah berjalan cukup lama.
Selain persoalan limbah dan keselamatan kerja, Komisi IV juga mendesak BGN untuk mempercepat pengalihan beban jaminan kesehatan BPJS ke APBN. Namun, fokus lain yang tak kalah penting adalah keterlibatan pemasok lokal. “Jangan sampai terjadi monopoli oleh pihak-pihak tertentu yang hanya ingin meraup keuntungan,” kata Usin.
Komisi IV mendorong agar para suplier SPPG memanfaatkan keterlibatan UMKM setempat, sesuai dengan arahan presiden Prabowo Subianto. Jaminan kualitas makanan yang dihasilkan pun merupakan kewajiban mutlak bagi pihak dapur SPPG, dan sidak ini membuktikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi.