BENGKULU — Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan para juru parkir yang beroperasi di tepi jalan umum untuk segera memperpanjang Surat Pernyataan Tanda Pajak (SPT) sebelum masa berlakunya berakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemkot untuk menertibkan administrasi perparkiran sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu menjelaskan bahwa SPT merupakan dokumen resmi yang membuktikan seorang juru parkir telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan. Tanpa SPT yang masih berlaku, petugas parkir dianggap beroperasi secara ilegal.
“Kami imbau kepada seluruh juru parkir yang masih aktif untuk segera memperpanjang SPT di kantor Bapenda. Jangan sampai menunggu ada penertiban baru mengurus,” ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu dalam keterangan resmi.
Perpanjangan SPT untuk juru parkir tepi jalan umum di Kota Bengkulu memiliki masa berlaku hingga akhir tahun. Proses perpanjangan dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Pihak Bapenda juga menyebutkan bahwa prosedur perpanjangan tidak rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Juru parkir hanya perlu melengkapi identitas diri dan bukti kepemilikan izin lama.
Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan bahwa juru parkir yang kedapatan beroperasi tanpa SPT yang sah dapat dikenakan sanksi administratif. Pemerintah kota berwenang melakukan penertiban terhadap petugas parkir liar yang tidak memiliki dokumen resmi.
Penertiban ini bertujuan untuk melindungi hak pengguna jasa parkir sekaligus memastikan pendapatan daerah dari sektor perparkiran tercatat dengan baik. Juru parkir yang telah memiliki SPT juga diwajibkan memakai atribut resmi dan menjaga pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya kewajiban perpanjangan SPT ini, juru parkir diharapkan lebih tertib administrasi dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun diuntungkan karena aktivitas perparkiran menjadi lebih teratur dan terjamin keamanannya.
Bapenda Kota Bengkulu terus mengimbau para juru parkir untuk tidak menunda-nunda pengurusan SPT. Langkah proaktif ini dinilai lebih baik daripada harus menghadapi sanksi di kemudian hari.