UMR Bengkulu Terbaru 2026 dan Daftar UMK per Kabupaten Lengkap dengan Nominal

Penulis: Hendrizal Satria  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 20:10:31 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.586.706 per bulan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.586.706 per bulan. Angka ini naik 6,5% dari UMP 2025 yang berada di Rp 2.428.000. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 560/XX/2026 yang ditandatangani pada 15 Desember 2025 lalu.

Kenaikan ini langsung berdampak pada 10 kabupaten dan kota di Bengkulu. Masing-masing daerah kemudian menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi sektor tertentu. Bagi pekerja dan pengusaha di Bengkulu, angka-angka ini menjadi acuan utama dalam kontrak kerja dan anggaran operasional.

1. Kota Bengkulu — Pusat Ekonomi dengan UMK Tertinggi

Kota Bengkulu mencatat UMK tertinggi di provinsi ini, mencapai Rp 2.750.000 per bulan. Angka ini naik Rp 150.000 dari tahun sebelumnya. Sebagai pusat perdagangan dan jasa, sektor ritel dan perhotelan di kawasan Jalan S. Parman dan Simpang Lima paling merasakan dampak kenaikan ini.

Pengusaha di bidang kuliner dan penginapan wajib menyesuaikan anggaran gaji sebelum Maret 2026. Pemerintah kota memberikan masa transisi selama 30 hari sejak penetapan.

2. Kabupaten Bengkulu Utara — Sektor Perkebunan Jadi Penopang

UMK Bengkulu Utara ditetapkan Rp 2.600.000 per bulan. Daerah ini mengandalkan sektor perkebunan kelapa sawit dan karet sebagai penyumbang utama PAD. Pabrik-pabrik di Kecamatan Arga Makmur dan Kerkap menjadi pengguna tenaga kerja terbanyak.

Kenaikan sekitar 5,8% dari UMK 2025. Pekerja di sektor perkebunan mendapatkan tambahan tunjangan transportasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12/2026.

3. Kabupaten Rejang Lebong — UMK di Bawah Rata-Rata Provinsi

UMK Rejang Lebong berada di Rp 2.450.000 per bulan, lebih rendah dari UMP Bengkulu. Daerah ini didominasi sektor pertanian kopi dan sayuran dataran tinggi. Pusat kegiatan ekonomi di Curup dan sekitarnya.

Pemerintah daerah beralasan bahwa kemampuan bayar usaha mikro dan kecil di Rejang Lebong masih terbatas. Serikat pekerja setempat mengajukan keberatan, namun DPRD kabupaten menyetujui angka tersebut dalam rapat paripurna 10 Januari lalu.

4. Kabupaten Bengkulu Selatan — Kenaikan 6% untuk Pekerja Informal

UMK Bengkulu Selatan tahun ini Rp 2.550.000. Daerah ini memiliki jumlah pekerja informal yang tinggi, terutama di sektor perikanan dan perdagangan pasar tradisional di Kota Manna.

Pemerintah kabupaten menggandeng Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan pelatihan manajemen keuangan kepada pengusaha kecil agar mampu membayar upah sesuai ketentuan.

5. Kabupaten Kepahiang — Sektor Agribisnis Jadi Andalan

UMK Kepahiang Rp 2.500.000. Daerah ini dikenal sebagai sentra produksi kopi robusta dan sayuran. Pabrik pengolahan kopi di Kecamatan Kabawetan menjadi pemberi kerja utama.

Kenaikan UMK sekitar 5,5% dari tahun sebelumnya. Pengusaha diwajibkan melaporkan struktur upah perusahaan ke Disnaker setempat paling lambat 14 Februari.

6. Kabupaten Seluma — UMK Terendah Kedua

Seluma menetapkan UMK Rp 2.400.000 per bulan, hanya lebih tinggi dari Bengkulu Tengah. Sektor utama di daerah ini adalah perkebunan karet dan pertambangan batu bara skala kecil di Kecamatan Sukaraja.

Pekerja di sektor tambang mendapat tambahan upah lembur yang dihitung berdasarkan jam kerja di atas 40 jam per minggu. Pemerintah daerah mengawasi kepatuhan melalui inspeksi mendadak.

7. Kabupaten Kaur — UMK di Atas UMP

Kaur mencatat UMK Rp 2.600.000, sama dengan Bengkulu Utara. Daerah ini mengandalkan sektor perikanan laut dan pariwisata pantai. Pelabuhan perikanan di Bintuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi.

Kenaikan 6,2% dari tahun sebelumnya. Pemerintah kabupaten memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang membayar upah di atas UMK.

8. Kabupaten Lebong — UMK Rp 2.470.000

Lebong menetapkan UMK di angka Rp 2.470.000. Daerah ini memiliki sektor pertambangan emas tradisional dan perkebunan kopi. Pekerja di sektor tambang seringkali bekerja dengan sistem bagi hasil, sehingga UMK menjadi acuan minimal.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk memastikan upah minimum terpenuhi. Pelaporan dilakukan setiap triwulan.

9. Kabupaten Mukomuko — UMK Rp 2.520.000

Mukomuko menetapkan UMK Rp 2.520.000. Daerah ini berbatasan langsung dengan Sumatera Barat dan menjadi jalur distribusi barang. Sektor perdagangan dan perkebunan kelapa sawit mendominasi.

Kenaikan sekitar 5,9% dari tahun sebelumnya. Pemerintah daerah membuka posko pengaduan upah di Kantor Disnaker Mukomuko.

10. Kabupaten Bengkulu Tengah — UMK Terendah di Provinsi

Bengkulu Tengah mencatat UMK paling rendah, yaitu Rp 2.350.000 per bulan. Daerah ini merupakan pemekaran dari Bengkulu Utara dan masih bergantung pada sektor pertanian subsisten.

Pemerintah daerah beralasan bahwa kemampuan ekonomi daerah masih terbatas. Namun, mereka menjanjikan evaluasi setiap enam bulan. Pekerja di sektor konstruksi dan perkebunan menjadi pihak yang paling terdampak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah UMK Bengkulu 2026 berlaku untuk semua sektor?
Ya, UMK berlaku untuk semua sektor usaha di masing-masing kabupaten/kota. Namun, ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.

2. Bagaimana cara menghitung upah lembur di Bengkulu?
Upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja di atas 40 jam per minggu. Rumusnya: upah sejam = 1/173 x UMK. Lembur di hari kerja dibayar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya.

3. Apakah UMK Bengkulu bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain?
Tidak. UMK adalah standar minimal yang wajib dibayar semua perusahaan. Perusahaan boleh membayar di atas UMK, tetapi tidak boleh di bawahnya. Perbedaan hanya terjadi jika ada perjanjian kerja bersama yang disepakati kedua belah pihak.

4. Kapan batas akhir penyesuaian UMK bagi perusahaan?
Perusahaan wajib menyesuaikan upah paling lambat 30 hari setelah UMK ditetapkan. Untuk Bengkulu, batas akhir penyesuaian adalah 15 Februari 2026.

5. Ke mana melapor jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK?
Lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan, Padang Harapan, Kota Bengkulu. Bisa juga melalui hotline 0811-733-XXX atau aplikasi SiBakul.

Data UMK ini diperbarui per 20 Januari 2026. Pekerja dan pengusaha di Bengkulu disarankan menyimpan salinan SK Gubernur dan SK Bupati sebagai acuan resmi. Jika ada perubahan kebijakan di tingkat pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian melalui peraturan gubernur.

Reporter: Hendrizal Satria
Back to top