Kejagung Setor Rp 1,029 Triliun ke Negara dari Lelang Aset Eddy Tansil dan BPA Fair

Penulis: Hendrizal Satria  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 11:01:02 WIB
Kejagung menyetor Rp 1,029 triliun ke negara dari lelang aset hasil penelusuran BPA Fair dan Eddy Tansil.

BENGKULU — Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari gelaran BPA Fair yang mencapai Rp 978,19 miliar. Sisanya, sebesar Rp 51,68 miliar, merupakan uang tunai hasil pelacakan aset Eddy Tansil, ditambah 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 30,99 miliar.

Buron 28 Tahun, Aset Eddy Tansil Akhirnya Terlacak

Eddy Tansil adalah terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1998. Meski statusnya masih buron, BPA Kejagung berhasil menelusuri dan menyita aset-aset yang disembunyikan selama puluhan tahun.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000," kata Kuntadi dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).

Proses lelang dan penelusuran ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti mengejar aset koruptor meski pelaku utama sudah lama menghilang. Keberhasilan ini sekaligus memperkuat citra Kejagung dalam optimalisasi pemulihan aset negara.

Pemulihan Aset Jadi Sumber PNBP Strategis

Penyetoran PNBP sebesar Rp 1,029 triliun ini menandai efektivitas mekanisme lelang aset rampasan yang digagas BPA. Kuntadi menambahkan, capaian ini bukan hanya soal nominal, melainkan juga pesan deterrence bagi koruptor bahwa negara tidak akan pernah berhenti memburu hasil kejahatan mereka.

Dalam struktur APBN, PNBP dari pemulihan aset korupsi menjadi salah satu komponen penerimaan negara di luar perpajakan. Semakin agresif Kejagung dalam menyita dan melelang aset, semakin besar pula kontribusi yang bisa disetorkan ke Kementerian Keuangan untuk pembiayaan pembangunan.

Dua Berita Lain yang Mewarnai Hari Ini

Selain penyetoran triliunan rupiah oleh Kejagung, dua peristiwa lain turut menyita perhatian publik. Pertama, pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan 15 mahasiswa di tengah aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para mahasiswa yang tergabung dalam aksi menuntut pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto akhirnya diterima oleh Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.

Kedua, pengacara senior Elza Syarief menyatakan mundur dari tim hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Elza mengaku dibohongi oleh kliennya sendiri setelah mengetahui Sony menerima uang secara rutin dari Asep Yusuf Somantri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di BGN.

"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top