Pencarian

Masih Sering Anggap Cukup Punya IUP? Kementerian ESDM Ingatkan Banyak Syarat Lain yang Wajib Dipenuhi

Jumat, 12 Juni 2026 • 18:06:01 WIB
Masih Sering Anggap Cukup Punya IUP? Kementerian ESDM Ingatkan Banyak Syarat Lain yang Wajib Dipenuhi
Kementerian ESDM menegaskan IUP hanya langkah awal dalam perizinan tambang.

BENGKULU — Regulasi di sektor minerba tidak berhenti di meja penerbitan IUP. Setelah izin prinsip kantor pusat turun, perusahaan tambang harus mengurus sederet dokumen lain yang tak kalah penting. Jika tidak, aktivitas eksplorasi hingga produksi bisa dianggap ilegal.

IUP Bukan Tiket Masuk Tunggal

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menekankan bahwa IUP hanyalah langkah awal. “Setelah mendapatkan IUP, badan usaha masih harus memenuhi berbagai kewajiban perizinan lainnya, seperti dokumen lingkungan hidup dan perizinan penggunaan lahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Ia menambahkan, perusahaan juga wajib menyetorkan jaminan reklamasi dan dana pasca-tambang. Dua instrumen ini menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan direhabilitasi setelah operasi berhenti. Tanpa itu, pemerintah berhak membekukan izin.

Risiko Hukum Mengintai Perusahaan Nakal

Konsekuensi bagi badan usaha yang nekat beroperasi tanpa melengkapi syarat cukup berat. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan IUP, hingga denda miliaran rupiah. Dalam kasus tertentu, pemimpin perusahaan bisa terjerat pidana lingkungan hidup.

Data Ditjen Minerba menunjukkan, sepanjang 2024, terdapat puluhan perusahaan tambang yang terkena sanksi karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah. Beberapa di antaranya bahkan berstatus BUMN dan anak usaha BUMN yang bergerak di sektor batubara dan mineral.

Dorong Tata Kelola Tambang yang Lebih Ketat

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Kementerian ESDM tengah mendorong digitalisasi sistem perizinan agar proses pengawasan lebih transparan. Semua dokumen, termasuk laporan realisasi produksi dan pembayaran royalti, kini bisa dipantau secara real-time melalui platform online.

Agus berharap, dengan penegakan aturan yang lebih ketat, praktik pertambangan liar dan pelanggaran lingkungan bisa ditekan. “Kami tidak ingin IUP hanya menjadi pajangan. Pemegang izin harus benar-benar siap secara teknis, finansial, dan lingkungan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: ekonomi.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks