Polres Lebong Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Kapolres Ingatkan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23:01 WIB
Polres Lebong menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di tengah musim kemarau.

LEBONG — Polres Lebong mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedukasi masyarakat di tengah musim kemarau. Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini," tegas AKBP Agoeng Ramadhani.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga keselamatan jiwa.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembakaran

Polres Lebong mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Apabila kebakaran mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

Larangan yang Perlu Dipatuhi Warga

Dalam imbauannya, Polres Lebong melarang masyarakat melakukan sejumlah aktivitas yang dapat memicu karhutla. Aktivitas tersebut meliputi membakar hutan, membakar lahan, membuka lahan dengan cara membakar, hingga membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan.

Kasi Humas Polres Lebong IPTU Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media sebagai langkah preventif. "Melalui edukasi ini kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga hutan dan lingkungan. Jangan membakar hutan, lahan maupun semak belukar. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Hadi Sutrisno.

Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api

Polres Lebong mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya kebakaran hutan maupun lahan. Dengan pelaporan cepat, petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas.

Melalui kampanye "Cegah Karhutla, Selamatkan Bumi Kita", Polres Lebong berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Tujuannya mewujudkan Kabupaten Lebong yang aman, sejuk, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: jurnalisbengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top