20 Pabrik Sawit di Bengkulu Tak Lapor Harga TBS, Wagub Sebut Petani Resah Akibat Salah Tafsir Kebijakan Ekspor CPO

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:27:31 WIB
Rapat koordinasi Pemprov Bengkulu dan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga Pangan Tahun 2026 membahas kepatuhan 42 pabrik kelapa sawit dalam melaporkan harga TBS.

BENGKULU — Rapat koordinasi antara Pemprov Bengkulu dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 mengungkap fakta mengejutkan. Dari total 42 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 22 perusahaan yang patuh menyampaikan laporan harga pembelian TBS ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan, dalam rapat yang membahas evaluasi kepatuhan perusahaan dan kondisi harga buah sawit di tingkat petani.

Praktik Menekan Harga di Tengah Isu Satu Kanal Ekspor

Wagub Bengkulu Mian menyebut keresahan petani mulai terasa sejak akhir Mei 2026. Saat itu, pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO) justru ditafsirkan keliru oleh sebagian pelaku usaha.

"Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha," kata Mian.

Padahal, kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan sehingga seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Dengan sistem itu, nilai jual CPO diharapkan meningkat dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh petani. Namun di lapangan, isu ini justru dijadikan alasan untuk menekan harga pembelian TBS.

20 Pabrik Belum Patuh Lapor Harga TBS

Brigjen Pol. Hermawan menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan harga TBS merupakan dasar bagi pemerintah untuk memantau apakah harga yang diterima petani sudah sesuai ketentuan atau justru ada praktik yang merugikan pekebun.

"Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan," ujar Hermawan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal Pemprov Bengkulu untuk menindaklanjuti keluhan petani yang berdatangan. Dengan data kepatuhan yang ada, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk mengevaluasi perusahaan mana saja yang patuh dan mana yang berpotensi merugikan petani.

Ketidakpatuhan pelaporan harga ini dinilai menjadi celah bagi perusahaan untuk membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah. Pemprov Bengkulu pun diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap 20 PKS yang belum melaporkan harga pembelian buah sawit tersebut.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: elaeis.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top