JAKARTA — Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noprisman sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Noprisman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026) pukul 09.02 WIB.
“Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Budi menyebut keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Noprisman di Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah.
Uang tersebut kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap yang sedang ditangani. Penyidik belum merinci lebih lanjut mengenai total pasti nominal uang yang diamankan maupun lokasi penyimpanannya saat penggeledahan berlangsung.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. KPK kemudian memperluas penanganan perkara tersebut karena indikasinya menyentuh sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Benar, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini, Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penerimaan suap maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Proses hukum berjalan seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti yang telah disita.
Belum ada keterangan resmi dari Noprisman maupun pihak DPRD Kota Bengkulu terkait pemeriksaan ini. KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.