BENGKULU — Empat federasi serikat pekerja anggota KSPSI AGN Provinsi Bengkulu memutuskan untuk kembali mengaktifkan peran organisasi melalui komitmen "satu kantor dan satu komando". Keputusan ini diambil dalam Rapat Pengurus Harian yang berlangsung di Bengkulu pada Senin (3/8/2026).
Keempat federasi yang terlibat adalah FSP PP KSPSI, FSP NIBA, FSP KEP, dan FSP SPTN. Langkah ini dinilai sebagai respons atas kebutuhan memperkuat solidaritas internal di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap dihadapi pekerja di wilayah tersebut.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah penggunaan kantor bersama sebagai pusat sekretariat. Fasilitas ini nantinya difungsikan untuk mengoordinasikan berbagai program dan advokasi hak-hak pekerja di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, para pengurus juga berkomitmen saling menopang dalam memperjuangkan nasib pekerja atau buruh. Langkah ini diambil agar seluruh federasi memiliki gerak yang seragam saat menghadapi persoalan di lapangan, mulai dari upah hingga jaminan sosial tenaga kerja.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Bengkulu, Zawawi Khatab, menegaskan bahwa persatuan menjadi kunci utama dalam mengembangkan organisasi. Menurutnya, tanpa kebersamaan, serikat pekerja akan mudah terpecah belah saat berhadapan dengan perusahaan.
"Rasa solidaritas sesama buruh adalah modal terpenting dalam berjuang. Tanpa persatuan, kita tidak akan kuat menghadapi persoalan ketenagakerjaan," tegas Zawawi dalam sambutannya saat rapat berlangsung.
Senada dengan Zawawi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nasional (FSP SPTN), Chairul Kusni, menyoroti pentingnya kebersamaan demi kesejahteraan bersama. Ia berharap konsolidasi ini mampu menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih adil di Bengkulu.
"Kita harus bersatu dalam berjuang. Buruh harus sejahtera dan merdeka untuk berserikat. Semoga ke depannya tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan," ujar Chairul.
Dengan adanya komitmen satu komando ini, KSPSI AGN Bengkulu optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak pekerja. Organisasi ini juga berencana memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
Langkah konsolidasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus memastikan setiap kebijakan perusahaan tidak merugikan pekerja di Provinsi Bengkulu.