LEBONG — Enam bulan berselang sejak mutasi massal digelar, Pemkab Lebong akhirnya buka suara terkait pelantikan yang tidak sesuai prosedur tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin, membenarkan bahwa pelantikan terhadap 80 kepala sekolah jenjang SD dan SMP serta tiga Koordinator Wilayah (Korwil) dilakukan sebelum Pertek dari BKN terbit.
"Iya benar, pelantikan kepala sekolah saat itu belum ada Pertek, karena memang proses penggantian dan pengangkatan kepala sekolah ini agak rumit, apalagi menggunakan dua sistem yakni sistem Dapodik dan sistem I-MUT di BKN," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pertek bukan sekadar formalitas. Tanpa dokumen ini, integrasi data kepala sekolah baru ke dalam sistem Dapodik tidak bisa dilakukan. Akibatnya, sejumlah sekolah yang dipimpin kepala sekolah hasil mutasi gagal melakukan sinkronisasi data, sehingga proses pencairan dana BOS dari pemerintah pusat mengalami hambatan di beberapa titik.
Selain BOS, tunjangan profesi guru (TPG) juga belum dapat diproses karena status kepegawaian kepala sekolah yang baru belum diakui secara resmi dalam sistem. Dampak paling terasa bagi wali murid adalah penundaan penyerahan ijazah lulusan Tahun Ajaran 2025/2026 yang seharusnya ditandatangani oleh kepala sekolah definitif.
Pemkab Lebong memastikan proses administrasi terus berjalan. Setelah berkonsultasi dengan BKN Pusat, penanganan persoalan ini dilimpahkan ke BKN Regional VII. Hingga kini, Pertek untuk 50 kepala sekolah sudah diterbitkan.
"Sebanyak 50 sudah, artinya Perteknya sudah keluar. Sedangkan 30 lagi ditargetkan clear pada bulan Agustus ini," ujar Syarifudin.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, A. Ropik, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah seharusnya berjenjang. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN, prosesnya dimulai dari pembentukan tim pertimbangan, kajian calon, input data ke aplikasi KSPTK, hingga verifikasi di aplikasi I-MUT milik BKN.
"Kalau Pertek sudah keluar, baru kami menindaklanjutinya dengan menyusun SK sebagai dasar pelantikan kepala sekolah," jelas Ropik, Kamis (6/8/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai indikasi pelanggaran prosedur, Ropik tidak menyimpulkan secara tegas. Namun, ia mengakui bahwa jika diukur dari aturan main yang berlaku, proses pelantikan Februari lalu menyalahi alur yang semestinya.
"Saya tidak bisa menyatakan cacat hukum. Tetapi kalau melihat mekanisme yang seharusnya, ya seperti itu (cacat administrasi)," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait langkah darurat untuk memastikan kelancaran pencairan BOS dan TPG di sekolah-sekolah yang terdampak. Para orang tua siswa yang menunggu ijazah juga masih menanti kepastian jadwal penyerahan dari pihak sekolah masing-masing.