SELUMA — Komisi III DPRD Kabupaten Seluma meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Sekretariat DPRD, untuk memastikan perencanaan program tidak melampaui batas kemampuan keuangan daerah. Tekanan ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan legislatif dengan Sekretariat DPRD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti pentingnya sinkronisasi sejak tahap perencanaan. Legislatif menilai, ketidaksesuaian antara kebutuhan program dengan pagu anggaran yang tersedia berpotensi menimbulkan persoalan serius saat pelaksanaan kegiatan nantinya.
Komisi III menilai anggaran daerah memiliki keterbatasan dan harus dibagi untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan serta pembangunan. Karena itu, setiap rencana kegiatan harus ditempatkan sesuai skala prioritas dan memiliki dukungan pembiayaan yang realistis.
“Penyusunan program harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Kabupaten Seluma,” demikian penegasan yang disampaikan dalam RDP tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari ketidaksesuaian antara target kegiatan dan kemampuan pembiayaan.
Forum RDP ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi berkelanjutan antara legislatif, sekretariat dewan, dan pengelola keuangan daerah. DPRD membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan daerah, sementara perangkat pengelola anggaran harus memahami kebutuhan program yang akan dijalankan.
Melalui koordinasi yang intensif, proses penyusunan maupun pelaksanaan anggaran diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terukur. Pembahasan dalam RDP tidak hanya berputar pada angka-angka, tetapi juga mencermati bagaimana setiap rencana kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Komisi III menempatkan aspek efisiensi sebagai perhatian utama. Penggunaan anggaran harus mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan, bukan sekadar mengejar besarnya serapan anggaran. Setiap belanja daerah diharapkan memiliki tujuan yang jelas dan mendukung pelaksanaan pemerintahan.
Legislatif menegaskan bahwa pengawasan anggaran bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi ini merupakan instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
RDP bersama Sekretariat DPRD dan BKD menjadi salah satu bentuk koordinasi yang diharapkan mampu memperkecil potensi persoalan dalam pelaksanaan anggaran. Dengan adanya pembahasan sejak tahap perencanaan, berbagai kebutuhan dapat dipetakan lebih awal sehingga penyesuaian anggaran bisa dilakukan secara terukur.
Komisi III mendorong agar koordinasi semacam ini terus diperkuat, tidak hanya ketika terjadi pembahasan anggaran, tetapi juga selama proses pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh sumber daya daerah dapat digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.