BENGKULU — Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengambil jalur hukum dengan melaporkan Ketua Yayasan Ma'had Rabbani, Syamlan, ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Laporan ini diajukan setelah mereka diberhentikan secara sepihak tanpa menerima uang pesangon maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemecatan itu tertuang dalam surat pemberhentian resmi yang kini dipegang para guru sebagai barang bukti. Mereka menilai tindakan yayasan melanggar hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.
Elsita Lisnawati mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani 12 tahun, dan Ririn Safitri 5 tahun. Jika ditotal, ketiganya telah menghabiskan tiga dekade untuk membesarkan nama sekolah Islam terpadu tersebut.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada pesangon, tidak ada kompensasi, dan selama masa kerja pun mereka tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak yayasan.
Saat dikonfirmasi soal hilangnya hak jaminan sosial para guru, Syamlan justru mengelak. Ia menyebut persoalan BPJS sebagai perkara terpisah yang tidak berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung.
"Itu persoalan lain, jangan merembet-rembet kesitu dulu. Yang ini dulu, kalau BPJS dan hal lain itu soal nanti dan kita akan bahas di kasus lain. Yang jelas ketiga guru ini sebenarnya belum kita berhentikan," ujarnya.
Syamlan bahkan membalik keadaan dengan menuding ketiga guru telah menyebarkan berita bohong. Menurutnya, para guru tersebut yang seharusnya meminta maaf kepada yayasan dan sekolah, bukan melaporkan ke dinas terkait.
"Itu kan tidak baik, dan akan ada konsekuensi. Mana tahu ada pihak lain yang akan memperkarakannya, tapi bagi saya pribadi sebagai guru, saya ini guru tentu sesama guru tidak akan saya lakukan," cetusnya.
Tita Aryani, salah satu guru yang diberhentikan, membantah keras seluruh tudingan yang dilontarkan Ketua Yayasan maupun Kepala SDIT Rabbani. Ia menegaskan pemecatan itu nyata dan bukan isapan jempol.
Surat pemberhentian resmi sudah berada di tangan mereka. Berbekal bukti kuat itulah, para guru melangkah ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan hak-hak yang dirampas.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Bengkulu. Masyarakat menunggu ketegasan Disnakertrans Provinsi Bengkulu dalam mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja di lingkungan sekolah Islam terpadu tersebut.
Jika terbukti melanggar, yayasan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.