LP3HI: Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Harus Berbasis Permintaan APH, Bukan Sepihak

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
LP3HI: Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Harus Berbasis Permintaan APH, Bukan Sepihak

Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU menegaskan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi demi mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Merujuk pada aturan itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak memiliki wewenang memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

 

Kurniawan menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat penegak hukum (APH). Jika pemblokiran dilakukan setelah ada permintaan resmi APH, ia tidak menganggap itu sebagai keputusan unilateral dari pihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia menekankan bahwa ketika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, yang harus diuji lebih dulu adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut. Ia juga memahami bahwa bank berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasabah.

 

Menurut Kurniawan, bank tidak punya alasan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap berkewajiban mematuhi permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks yang menyangkut Bank Mandiri, ia mengingatkan publik untuk membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang sekadar melaksanakan.

 

Ia juga menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memosisikan pemblokiran sebagai tindakan penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan Pasal 140 ayat (1). Dengan demikian, bank tidak berdiri sendiri dalam menentukan rekening yang harus diblokir.

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top