Pencarian

Handi Risza Sebut Bank Tanpa Ruang Tolak Perintah Resmi APH, Ini Dasar Hukumnya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Handi Risza Sebut Bank Tanpa Ruang Tolak Perintah Resmi APH, Ini Dasar Hukumnya
Handi Risza Sebut Bank Tanpa Ruang Tolak Perintah Resmi APH, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa perintah resmi aparat penegak hukum (APH) soal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi dalam penyidikan kejahatan keuangan wajib dijalankan bank, tanpa ada ruang diskresi untuk menolak. Namun, ia menambahkan, bank tetap memiliki ruang konstitusional untuk memeriksa kelengkapan administrasi sebelum eksekusi.

Menurut Handi, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.

Bank juga berkewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika terkait dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. “Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan ketat mengenai pelaksanaan perintah tersebut. “Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Kejelasan prosedur, lanjutnya, akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks