JAKARTA — Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU memberikan batas waktu penundaan transaksi oleh bank maksimal lima hari kerja dengan alasan yang limitatif. Hal ini diungkapkan oleh pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Yunus menegaskan bahwa kewenangan bank untuk menunda transaksi bukan tanpa batasan, melainkan hanya dalam kondisi yang secara tegas diatur undang-undang. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” ujarnya.
Kewenangan tersebut, lanjut Yunus, tercantum dalam Pasal 26 UU TPPU. Pasal itu memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja apabila terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Lebih jauh, Yunus membedakan kewenangan penundaan transaksi yang dimiliki bank dengan tindakan yang diatur Pasal 70 UU TPPU. Penundaan transaksi oleh bank merupakan wewenang penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah ditentukan undang-undang, sementara Pasal 70 berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus Rekening Bank Mandiri dan AMPB
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo dana tidak berkurang.
Yunus memandang penundaan transaksi dalam konteks semacam itu adalah bagian dari proses penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan begitu, penundaan oleh bank tidak otomatis bermakna nasabah bersalah.
Penegasan OJK soal Dasar Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan dengan pandangan tersebut. Lembaga pengawas ini menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat mengambil langkah tersebut.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan, sehingga tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.