Pencarian

Jurnalis Bengkulu Gugat Perusahaan Media ke PHI Terkait Tunggakan Gaji

Minggu, 03 Mei 2026 • 17:01:27 WIB
Jurnalis Bengkulu Gugat Perusahaan Media ke PHI Terkait Tunggakan Gaji
Jurnalis Bengkulu mengajukan gugatan ke PHI terkait tunggakan gaji selama enam bulan.

BENGKULU — Jurnalis Lisa Rosari didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu resmi mendaftarkan gugatan terhadap sebuah perusahaan media ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Gugatan dengan nomor perkara 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026 tersebut diajukan setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.

Persoalan ini bermula dari dugaan penunggakan gaji selama enam bulan yang tidak kunjung dilunasi pihak perusahaan. Padahal, kedua belah pihak telah menyepakati Perjanjian Bersama (PB) pada Agustus 2025 untuk penyelesaian hak karyawan tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen melunasi seluruh tunggakan beserta denda keterlambatan paling lambat Desember 2025. Namun, hingga memasuki Mei 2026, kewajiban tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh manajemen media bersangkutan.

Ingkar Janji Pelunasan Gaji dan Denda Keterlambatan

Kuasa hukum Lisa Rosari, Rendi Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan tersebut. Ironisnya, hak dasar berupa upah tetap tidak dibayarkan untuk periode kerja November hingga Januari.

"Kami meminta perusahaan segera melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Bersama. Itu adalah hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Rendi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (3/5/2026).

Langkah hukum ke PHI diambil sebagai upaya terakhir. Tim kuasa hukum menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menghormati dokumen legal yang telah ditandatangani bersama setahun silam.

Dua Kali Somasi Tidak Digubris Perusahaan Media

Sebelum berkas gugatan masuk ke pengadilan, pihak Lisa Rosari telah melayangkan dua kali somasi secara resmi. Teguran hukum ini bertujuan mengingatkan perusahaan agar segera melunasi hak jurnalisnya sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Faktanya, kedua somasi tersebut tidak membuahkan hasil. Perusahaan tetap bergeming, sehingga tim hukum memilih mengajukan permohonan eksekusi dan gugatan melalui jalur peradilan formal.

Rendi menambahkan, pembiaran terhadap hak pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi jurnalis di wilayah Bengkulu.

AJI Bengkulu Desak Kepastian Hukum bagi Jurnalis

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, mendesak PHI Bengkulu untuk segera memproses dan menuntaskan sengketa industrial ini. Menurutnya, penundaan upah dalam waktu yang lama telah berdampak buruk pada kondisi ekonomi dan psikologis jurnalis.

"Sudah berbulan-bulan nasib rekan kita menggantung. Kami butuh kepastian hukum dari pengadilan agar kasus ini segera menemui titik terang," ujar Yunike.

Yunike juga mengingatkan bahwa sanksi berat menanti perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan upah pekerja. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta berbagai regulasi turunannya.

AJI Bengkulu berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pers untuk patuh pada hukum. Pemenuhan hak jurnalis adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar demi menjaga integritas dan kesejahteraan pekerja media di daerah.

Persidangan kasus ini diharapkan dapat segera dijadwalkan oleh PHI Bengkulu untuk menguji bukti-bukti pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan media.

Bagikan
Sumber: satujuang.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks