Pencarian

Waka DPR Desak Kepolisian Segera Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:09:01 WIB
Waka DPR Desak Kepolisian Segera Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan di Bandung
Wakil Ketua DPR RI mendesak polisi segera menangkap Taufik Hidayat terkait kasus penyekapan di Bandung.

BENGKULU — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta kepolisian menangkap Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Cucun mendesak pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dihukum seberat-beratnya.

Pelanggaran HAM Berat dan Ancaman Hukuman

"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Cucun menegaskan insiden itu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut dia, pelaku tak hanya bisa dijerat pasal penculikan dan penganiayaan, tetapi juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pendampingan Korban dan Potensi Eksploitasi Seksual

Politisi itu meminta pendampingan kesehatan bagi korban hingga pulih. Cucun juga mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku.

"Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," ujarnya.

Kepedulian Sosial dan Peran Lingkungan

Cucun meminta masyarakat dan pemangku kepentingan menjadikan kasus ini sebagai momentum meningkatkan kepedulian sosial. Ia menilai kepekaan lingkungan sangat penting untuk saling menjaga.

"Kepedulian bukan hanya milik keluarga dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial yang hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat penting untuk sama-sama saling menjaga," katanya.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai DPO dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) di kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks