BENGKULU — Di balik sejumlah megah hotel bintang yang berdiri di Bengkulu, tersimpan realitas pahit tentang ekosistem bisnis yang timpang. Alih-alih menjadi magnet investasi, kehadiran hotel jaringan internasional justru berhadapan dengan tembok birokrasi yang kaku dan penegakan aturan yang tebang pilih.
Masalah utamanya bukan pada rendahnya daya beli masyarakat atau minimnya potensi wisata. Sumber persoalan justru berasal dari hipokrasi regulasi yang diterapkan pemerintah daerah.
Ketat pada Hotel Bintang, Longgar pada THM Ilegal
Jaringan hotel internasional wajib beroperasi dengan kepatuhan hukum total. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk harus mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan memiliki pita cukai resmi. Transaksi penjualan tercatat secara real-time melalui sistem digital, sehingga pajak mengalir bersih ke kas daerah.
Namun, izin operasional hotel-hotel ini justru dipersulit. Pemerintah daerah dinilai memaksa entitas berstandar internasional untuk bertekuk lutut pada aturan domestik yang kaku, sementara di sisi lain, praktik ilegal justru mendapat "lampu hijau".
Mengapa THM Berkedok Restoran di Pantai Panjang Dibiar?
Di kawasan wisata Pantai Panjang, Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi penuh dengan dentuman live music dan lampu diskotik, namun di atas kertas izin mereka hanya sebatas restoran atau rumah makan. Praktik kamuflase administratif ini sudah menjadi rahasia umum yang menahun.
Dampaknya sangat fatal. Pertama, karena berizin restoran, tempat-tempat ini lolos dari pengawasan berkala Bea Cukai. Minuman keras kadar tinggi tanpa jaminan keaslian bebas beredar, membuat konsumen setiap malam dihadapkan pada risiko kematian akibat metanol berbahaya.
Kedua, terjadi kebocoran PAD secara sistemik. Transaksi tunai di bawah meja mendominasi, sehingga pajak daerah yang semestinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur Kota Bengkulu dikhawatirkan habis berputar di lingkaran hitam oknum tertentu.
Ancaman Stagnasi Investasi di Masa Depan
Ironi ini menciptakan degradasi logika tata kelola kota. Investor kakap yang membawa modal bersih, menjamin keamanan produk, dan menyetor pajak miliaran rupiah secara transparan justru terkesan dimusuhi. Sementara pelaku bisnis abu-abu yang memanipulasi izin dan mengemplang pajak dibiarkan melenggang aman.
Jika narasi moralitas yang selalu digaungkan pemerintah daerah adalah sebuah kebenaran, mengapa ketegasan itu hanya berlaku tajam ke atas (ke hotel bintang) dan tumpul ke samping (ke THM Pantai Panjang)?
Modal adalah entitas yang pengecut. Ia hanya akan mendatangi daerah yang menawarkan kepastian hukum dan ekosistem bisnis yang sehat. Ketika jaringan hotel internasional dipaksa mati suri oleh aturan tebang pilih, pesan yang dikirimkan Bengkulu ke dunia luar sangat jelas: daerah ini enggan berkembang.