LEBONG — Lima fraksi DPRD Kabupaten Lebong kompak memberi lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bulat itu disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen, Rabu (26/8/2026).
Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Suprabudi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong.
Fraksi Soroti Kecepatan Realisasi Anggaran
Meski sama-sama menyetujui, sejumlah fraksi menitipkan catatan penting. Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah daerah soal waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang tersisa hingga akhir tahun anggaran. Percepatan eksekusi program dan pengawasan penggunaan anggaran menjadi penekanan utama fraksi ini.
Fraksi Demokrat memberi perhatian pada kapasitas fiskal daerah. Pengelolaan keuangan diminta dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan berpijak pada kondisi keuangan yang sesungguhnya. Hal senada diutarakan Fraksi PKB yang menyinggung perlunya menjaga program prioritas agar tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan waktu.
Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya menambahkan, setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar jelas, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai manfaat bagi masyarakat menjadi ukuran utama yang ditekankan fraksi ini.
Wabup: Hasil Kesepakatan Bersama
Menanggapi hasil paripurna, Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Suprabudi menyebut persetujuan ini merupakan buah dari seluruh tahapan pembahasan yang dilalui bersama legislatif. Ia berharap kesepakatan yang telah diraih dapat dieksekusi dengan baik demi kepentingan warga.
“Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD telah melalui seluruh tahapan pembahasan. Apa yang telah disepakati ini tentunya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Bambang ASB.
Ia menambahkan, setelah APBD Perubahan resmi ditetapkan, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan harus segera dijalankan sesuai ketentuan dan waktu yang tersedia. Langkah ini dinilai krusial agar instrumen anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, mendorong perbaikan pelayanan publik, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.