Pencarian

KSDA Rejang Lebong Ingatkan Perdagangan Kelinci Sumatra Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2026 • 20:53:31 WIB
KSDA Rejang Lebong Ingatkan Perdagangan Kelinci Sumatra Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Petugas KSDA menunjukkan kelinci sumatra yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Rejang Lebong.

REJANG LEBONG — Satwa endemik kelinci sumatra yang pernah ditemukan warga di kawasan perkebunan pada 2023 lalu menjadi pengingat bahwa Rejang Lebong masih menjadi habitat sejumlah fauna langka. Kepala Seksi KSDA Wilayah I Said Jauhari menegaskan, segala bentuk aktivitas ilegal terhadap satwa liar memiliki konsekuensi hukum berat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar. Ada ancaman pidananya, yaitu hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," kata Said di Rejang Lebong, Rabu.

Satwa Dilindungi yang Masih Bertahan di Rejang Lebong

Selain kelinci sumatra, Seksi KSDA Wilayah I mencatat beberapa satwa dilindungi yang berada di wilayah operasionalnya. Jenis tersebut meliputi elang sumatra, trenggiling, kukang, siamang, dan kucing hutan. Untuk tapir, pihak KSDA telah memasang kamera pemantau di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, namun hingga kini belum mendeteksi keberadaan tapir maupun harimau sumatra.

Penyerahan Satwa dari Warga Sepanjang 2026

Sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026, KSDA Wilayah I menerima penyerahan tiga ekor satwa dilindungi dari masyarakat. Satwa tersebut berasal dari wilayah kerja yang mencakup Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Utara, Seluma, dan Mukomuko.

  • Satu ekor elang sumatra — saat ini dititipkan di BKSDA Bengkulu
  • Satu ekor kukang — telah dilepasliarkan ke habitat aslinya
  • Satu ekor trenggiling — telah dilepasliarkan ke habitat aslinya

Elang sumatra dijadwalkan akan dilepasliarkan pada peringatan Hari Konservasi Alam Nasional, 10 Agustus 2026 mendatang.

Dasar Hukum Penegakan

Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024. Aturan turunan seperti Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 turut menjadi acuan operasional di lapangan.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks