Pencarian

DJP Imbau 100 Perusahaan Sawit di Bengkulu Tingkatkan Setoran Pajak, CTTor Masih di Bawah Rata-Rata Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 • 16:46:01 WIB
DJP Imbau 100 Perusahaan Sawit di Bengkulu Tingkatkan Setoran Pajak, CTTor Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
DJP memberikan imbauan kepada hampir 100 perusahaan sawit di Bengkulu untuk meningkatkan setoran pajak.

BENGKULU — Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyatakan pihaknya saat ini mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah ini ditempuh sebelum beralih ke tahap penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang belum patuh.

"Kalau dibandingkan dengan rata-rata nasional, CTTor perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata. Karena itu kami mengimbau hampir 100 perusahaan sawit agar melakukan pembetulan sehingga minimal mencapai rata-rata nasional," kata Sigit di Kota Bengkulu, Kamis.

CTTor, Bukan Tax Ratio, Jadi Acuan Utama DJP

Berbeda dengan tax ratio yang mengukur penerimaan pajak terhadap PDRB, DJP menggunakan CTTor sebagai alat ukur kepatuhan perusahaan. Indikator ini membandingkan besaran pajak yang dibayarkan terhadap omzet usaha masing-masing perusahaan.

DJP telah mengumpulkan berbagai data sebagai dasar analisis. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bengkulu dan Lampung, surat imbauan akan dikirimkan langsung ke perusahaan. Perusahaan diminta melengkapi data administrasi sekaligus melakukan pembetulan jika ditemukan kekurangan dalam pelaporan.

Strategi Berlapis: Dari Surat Imbauan hingga Pemeriksaan Pajak

Sigit menegaskan bahwa jika wajib pajak tidak menindaklanjuti pembinaan awal, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Apabila hasil SP2DK belum menyelesaikan masalah dan didukung data yang kuat, kasus bisa ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak.

"Kami berharap tidak sampai ke pemeriksaan. Cukup melalui imbauan, konseling, dan pembetulan secara sukarela, para wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya," ujar dia.

Untuk opsi penagihan paksa, DJP masih mengkaji aspek hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kewenangan tersebut merupakan ranah khusus juru sita pajak dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Strategi utama yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan sukarela sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan," pungkas Sigit.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks