BENGKULU — Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyatakan pihaknya saat ini mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah ini ditempuh sebelum beralih ke tahap penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang belum patuh.
"Kalau dibandingkan dengan rata-rata nasional, CTTor perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata. Karena itu kami mengimbau hampir 100 perusahaan sawit agar melakukan pembetulan sehingga minimal mencapai rata-rata nasional," kata Sigit di Kota Bengkulu, Kamis.
CTTor, Bukan Tax Ratio, Jadi Acuan Utama DJP
Berbeda dengan tax ratio yang mengukur penerimaan pajak terhadap PDRB, DJP menggunakan CTTor sebagai alat ukur kepatuhan perusahaan. Indikator ini membandingkan besaran pajak yang dibayarkan terhadap omzet usaha masing-masing perusahaan.
DJP telah mengumpulkan berbagai data sebagai dasar analisis. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bengkulu dan Lampung, surat imbauan akan dikirimkan langsung ke perusahaan. Perusahaan diminta melengkapi data administrasi sekaligus melakukan pembetulan jika ditemukan kekurangan dalam pelaporan.
Strategi Berlapis: Dari Surat Imbauan hingga Pemeriksaan Pajak
Sigit menegaskan bahwa jika wajib pajak tidak menindaklanjuti pembinaan awal, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Apabila hasil SP2DK belum menyelesaikan masalah dan didukung data yang kuat, kasus bisa ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak.
"Kami berharap tidak sampai ke pemeriksaan. Cukup melalui imbauan, konseling, dan pembetulan secara sukarela, para wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya," ujar dia.
Untuk opsi penagihan paksa, DJP masih mengkaji aspek hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kewenangan tersebut merupakan ranah khusus juru sita pajak dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Strategi utama yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan sukarela sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan," pungkas Sigit.