Pencarian

BKSDA Bengkulu Lepasliarkan Dua Kukang di TWA Bukit Kaba, Warga Kepahiang Serahkan Sukarela

Jumat, 31 Juli 2026 • 23:01:31 WIB
BKSDA Bengkulu Lepasliarkan Dua Kukang di TWA Bukit Kaba, Warga Kepahiang Serahkan Sukarela
Dua ekor kukang remaja dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba, Rejang Lebong, Jumat (tanggal tidak disebutkan).

REJANG LEBONG — Dua ekor kukang berusia remaja, masing-masing satu jantan dan satu betina, kini kembali hidup bebas di habitat aslinya. Pelepasliaran dilakukan jajaran Resor KSDA Kepahiang di bawah Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Rejang Lebong, Jumat.

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong Said Jauhari mengatakan, kedua satwa liar tersebut sebelumnya ditemukan warga di areal perkebunan. Setelah diserahkan, petugas langsung melakukan pemeriksaan teknis.

"Satwa liar ini sebelumnya ditemukan oleh warga di areal perkebunan. Setelah diserahkan, jajaran Resor KSDA Kepahiang langsung melakukan penanganan dan pelepasliaran," kata Said.

Kondisi Kesehatan Jadi Syarat Utama Sebelum Dilepas

Hasil pemeriksaan di lapangan memastikan kedua kukang dalam kondisi sehat dan layak kembali ke alam. Proses ini menjadi rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang jatuh pada 10 Agustus mendatang.

Lokasi pelepasliaran dipusatkan di kawasan TWA Bukit Kaba, tepatnya di wilayah administratif Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan ekosistem yang relatif terjaga serta ketersediaan pakan yang memadai untuk keberlangsungan hidup populasi kukang.

BKSDA Apresiasi Kepedulian Masyarakat Kepahiang

Pihak BKSDA Bengkulu memberikan apresiasi atas kesadaran warga yang menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang. Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik sehat maupun terluka, diminta segera melapor ke BKSDA Bengkulu, Seksi KSDA Wilayah I di Rejang Lebong, atau resor KSDA terdekat.

Imbauan ini disertai peringatan tegas. Sanksi pidana menanti siapa saja yang menangkap, memiliki, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks