BENGKULU — Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang memuat batas biaya pengadaan bahan makanan untuk berbagai kelompok kegiatan instansi pemerintah pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II PMK 32/2025 dan bersifat dapat dilampaui.
Provinsi Bengkulu masuk dalam daftar daerah yang diatur standar biayanya. Besaran nominal yang ditetapkan berbeda-beda, menyesuaikan jenis kegiatan serta penerima manfaatnya.
Standar Biaya Makan untuk Operasi Pasukan dan Pendidikan Militer
Untuk kegiatan operasi pasukan, latihan pratugas, hingga latihan pasukan lainnya, standar biaya makanan di Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 83.000 per orang per hari. Angka yang sama juga berlaku untuk kebutuhan konsumsi dalam kegiatan pendidikan pertama (dikma), taruna, karbol, dan kadet bagi prajurit TNI maupun anggota Polri.
Sementara itu, untuk kegiatan diklat lainnya yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, prajurit TNI, dan anggota Polri, standar biaya makanannya lebih tinggi, yakni Rp 87.000 per orang per hari.
Biaya Konsumsi Anggota Sakit dan Tahanan Militer
Regulasi ini juga mengatur kebutuhan pangan bagi prajurit yang tengah menjalani perawatan. Bagi anggota TNI/Polri yang sakit, pemerintah menetapkan biaya makanan sebesar Rp 32.000 per orang per hari.
Sedangkan untuk tahanan prajurit TNI atau anggota Polri, standar biaya yang diberikan adalah Rp 33.000 per orang per hari.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi satuan kerja di daerah dalam menyusun anggaran belanja operasional, khususnya yang berkaitan dengan logistik dan konsumsi personel di wilayah Bengkulu pada tahun anggaran 2026.