BENGKULU — Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau nomor HP tetap saat pindah operator membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun. Gugatan agar kebijakan ini segera berlaku tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 319/PUU-XXIV/2026. Penerapan MNP dinilai menuntut perubahan besar pada arsitektur penomoran dan sistem registrasi pelanggan nasional.
Direktur Eksekutif ATSMI Marwan O. Baasir menyebut penerapan MNP tidak bisa dilakukan secara instan karena perlu penyesuaian pada sejumlah aspek teknis dan regulasi. Perkiraan waktu tiga sampai empat tahun itu disampaikannya di sela Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9).
"Itu butuh waktu mungkin 3-4 tahun," kata Marwan.
Mengapa Nomor HP Jadi Perkara Hukum
Gugatan MNP diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi, terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini menguji UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bisyron menilai aturan telekomunikasi Indonesia belum memberi jaminan hukum efektif bagi pengguna yang ingin mempertahankan nomor saat berganti operator. Nomor HP kini bukan sekadar alat menerima telepon, melainkan sudah menjadi identitas digital yang terhubung ke layanan perbankan, e-commerce, dan akun pemerintah.
"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," kata Bisyron, dikutip Detik, Selasa (15/9).
Arsitektur Penomoran Harus Dirombak
Penerapan MNP berdampak pada arsitektur penomoran yang selama ini membedakan nomor telepon berdasarkan operator dan jenis layanan. Fixed line dan mobile line punya kode nomor berbeda. Dengan aturan MNP, nomor tidak lagi melekat pada operator tertentu.
Dari sisi teknis, dibutuhkan sistem terpusat yang menghubungkan seluruh operator untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan. Marwan menilai penerapan MNP berpotensi menimbulkan biaya tambahan, terutama jika ada pajak negara dalam prosesnya seperti di Australia.
"Ini kenyataan di Australia. Nomornya enggak cantik, satu dolar bayarnya setahun. Nomornya cantik di Australia, sampai seratus dolar, ada yang seribu dolar," kata Marwan.
Masalah Data Registrasi dan Investasi Pusat Data
Sekretaris Jenderal ATSI sekaligus Director & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys menjelaskan MNP sudah diterapkan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga China. Indonesia belum menerapkannya salah satunya karena masalah keandalan data pelanggan.
"Untuk mengubah nomor telepon menjadi portability, maka yang menjadi syarat juga adalah masalah keandalan subscriber," kata Merza kepada CNNIndonesia.com.
Merza menilai pembenahan data registrasi menjadi krusial jika MNP diterapkan. Ketika nomor bisa berpindah operator, harus ada kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab atas nomor tersebut. Sistem registrasi nasional sendiri sudah beberapa kali berubah: sebelum 2017 tanpa registrasi, lalu wajib NIK dan Nomor KK sejak 2017, kini memakai biometrik untuk nomor baru.
"Sekarang (registrasi) diubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas nomor ini jelas siapa itu," imbuh Merza.
Kendala lain adalah investasi besar untuk membangun pusat data pelanggan yang berfungsi mengelola seluruh data dari semua operator. Sistem ini akan berperan sebagai clearing house tempat setiap pengguna yang ingin pindah provider harus mendaftar.
"Dibutuhkan satu investasi yang cukup besar untuk membangun pusat data pelanggan. Karena pusat data pelanggan ini akan me-manage seluruh data pelanggan semua operator, nggak masing-masing," kata Merza.
"Jadi, ini (pusat data pelanggan) menjadi semacam clearing house. Bahwa siapapun yang akan mengganti provider harus daftar ke sini," imbuhnya.
Dampak bagi Pengguna dan Industri
Jika MNP berlaku, pengguna Indonesia bisa berpindah operator tanpa kehilangan nomor yang sudah terhubung ke berbagai layanan digital. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan persaingan antaroperator karena pelanggan lebih mudah berpindah tanpa hambatan teknis.
Namun, implementasinya menuntut kesiapan regulasi, infrastruktur pusat data, dan pembenahan registrasi biometrik yang masih berjalan. Tanpa itu, MNP berisiko menimbulkan masalah baru terkait penipuan dan penegakan hukum. Proses di MK akan menentukan apakah percepatan penerapan MNP bisa dipaksakan melalui putusan, atau tetap mengikuti timeline teknis yang diperkirakan ATSI.