KOTA BENGKULU — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 Audited membongkar pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 3.200 meter persegi milik Pemerintah Kota Bengkulu. Aset yang dikenal sebagai Guest House R dan kini beroperasi sebagai Hotel MP itu tercatat bernilai Rp24.185.692.000. Pemanfaatannya dikerjasamakan dengan PT BKK lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 29 Juni 2007 untuk jangka waktu 20 tahun hingga 2027.
Pengawas Berhenti Beroperasi, Aset Dibiarikan 15 Tahun
Dalam Pasal 6 PKS, PD Ratu Agung Niaga (RAN) ditunjuk sebagai pengawas kerja sama. Perusahaan daerah itu berhenti beroperasi pada akhir Juni 2010. Sejak saat itu, Guest House R dibiarkan tanpa pengawasan selama 15 tahun.
Pemkot tidak pernah membuat addendum PKS untuk menunjuk perangkat daerah pengganti PD RAN. BPK menyebut kondisi itu menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dua Pejabat Dinilai Lalai, Ini Dasar Hukumnya
BPK menyimpulkan dua pejabat paling bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Pertama, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang yang tidak melaksanakan tugas mengatur pemanfaatan BMD serta melakukan pengawasan dan pengendalian pada Guest House R. Kedua, Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang yang tidak memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang dalam mengatur pemanfaatan dan pengawasan aset itu.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf g Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 171 ayat (5) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga menegaskan pengawasan atas pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) oleh mitra KSP dilakukan oleh Pengelola Barang.
BPK turut menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD. Pasal 33 ayat (1) huruf d mewajibkan mitra KSP membayar kontribusi tetap setiap tahun dan membagi keuntungan ke rekening Kas Umum Daerah.
Rp12,1 Miliar Tak Masuk Kas Daerah, Piutang Tak Disajikan
Berdasarkan LHR/LHE Inspektorat Daerah, kekurangan setoran bagi hasil ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp11.932.730.715,60 untuk periode 2014 hingga 2024. Kekurangan tahun 2025 sebesar Rp215.176.049,72 menambah total menjadi lebih dari Rp12,1 miliar.
Hingga Neraca per 31 Desember 2025 Audited, Pemkot tidak menyajikan piutang atas kekurangan tersebut. Padahal Buletin Teknis Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual BAB II Sub 2.2.4 menyatakan piutang pemerintah dapat timbul dari pemberian fasilitas kepada pihak lain dan wajib disajikan dalam neraca bila belum diterima hingga tanggal pelaporan.
BPKAD berdalih tidak memiliki tupoksi verifikasi dan hanya mencatat berdasarkan setoran yang masuk ke kas.
Tiga Teguran dan Mediasi Kejaksaan Berakhir Buntu
Pemkot sebenarnya telah membentuk Tim Penyelesaian Kerja Sama melalui SK Walikota Nomor 250 Tahun 2024. Tim itu melayangkan tiga surat teguran kepada PT BKK pada 14 Januari, 17 Februari, dan 20 Maret 2025. Tidak ada jawaban.
Mediasi di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 11 Desember 2025 juga gagal mencapai kesepakatan. Pada 24 Maret 2026, PT BKK bersurat menolak membayar Rp11,9 miliar dengan alasan biaya operasional ditanggung pengelola dan banyaknya hotel baru. PT BKK hanya bersedia memperbaiki kerusakan bangunan.
Rekomendasi BPK ke Wali Kota Bengkulu
BPK merekomendasikan Wali Kota Bengkulu memerintahkan Sekda dan Kepala BPKAD melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan. Pemerintah kota juga diminta merumuskan kembali Pasal Bagi Hasil yang menjadi sengketa dengan PT BKK.
Rekomendasi lain: menyusun skema denda, penalty, dan kompensasi apabila KSP Guest House R diputus. Hingga LHP 2025 Audited terbit, aset seluas 3.200 meter persegi itu masih beroperasi sebagai hotel tanpa penyelesaian bagi hasil yang jelas.